Penggusuran Cafe Lesehan
Disebut Tempat Mesum, Satpol-PP Deliserdang Hancurkan Enam Cafe Lesehan di Desa Manunggal
Pemkab Deliserdang gusur enam Cafe Lesehan di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Senin (27/2/2023).
Penulis: Aprianto Tambunan |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemkab Deliserdang gusur enam Cafe Lesehan di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Senin (27/2/2023).
Sejumlah Cafe Lesehan yang kerap digunakan sebagai tempat mesum oleh masyarakat akhirnya di gusur oleh Pemkab Deliserdang bersama personil Satpol PP, Polisi, TNI dan tokoh masyarakat.
Penggusuran tersebut dilakukan berdasarkan aduan keresahan masyarakat atas penyalahgunaan lapak cafe tersebut.
Sebelum dilakukannya penggusuran tersebut, pihak pemkab Deliserdang telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun pemilik cafe tersebut tidak pernah mengindahkan surat teguran yang sudah dilayangkan oleh pemerintah setempat.
Diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah Desa Manunggal sudah kerap melakukan penggerebekan dilokasi tersebut, namun dalam penggerebekan pihak pemerintah selalu menemukan oknum masyarakat yang berbuat mesum.
Saat di wawancara Kasat Pol PP Deliserdang, Marjuki Hasibuan mengatakan, penggusuran tersebut berdasarkan Perda No 7 Tahun 2015 dan Perda no 6 Tahun 2011. Serta adanya aduan masyarakat atas keresahan dengan aktivitas yang dilakukan di lapak cafe Lesehan tersebut.
"Terkait adanya aduan masyarakat tentang cafe Lesehan yang terindikasi sebagai tempat asusila, maka dari itu sesuai Perda jelas dilarang seseorang menyediakan rumah atau tempat sebagai tempat asusila," Kata Marjuki Hasibuan.
Dijelaskannya, penggusuran tersebut juga dilakukan mengingat bulan Ramadhan yang semakin dekat, sehingga pihak Pemkab Deliserdang hendak menciptakan situasi yang kondusif dan bebas dari hal hal yang berbau negatif.
"Mengingat beberapa hari lagi kita menyambut bulan suci ramadhan maka kita akan ciptakan situasi yang kondusif," Ungkapnya.
Marjuki menyebutkan ada sebanyak enam cafe Lesehan yang berhasil digusur untuk saat ini, namun pihaknya juga akan memberikan surat peringatan ke sejumlah pemilik cafe Lesehan lainnya yang sudah di adukan masyarakat.
"Hari ini ada enam cafe yang sudah dibersihkan, tapi masyarakat meminta sejumlah cafe yang berada agak kedalam sana untuk di tindak juga, namun kita harus melakukan SOP nya terlebih dahulu dengan memberikan surat peringatan, jika nanti tidak di indahkan juga baru akan kita jalankan sesuai Perda," Ucap Marjuki.
Marjuki berharap, pemerintah desa dapat terus melakukan pemantauan terhadap cafe Lesehan yang sudah ditertibkan, agar kedepan cafe yang sudah di gusur tersebut tidak melakukan hal serupa yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Kita harapkan Pemerintah Desa terus melakukan pemantauan, agar pemilik cafe tidak melakukan hal serupa yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat," Pungkasnya.
(cr29/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.