Berita Viral

RINCIAN Gaji dan Kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo yang Kena Semprot Sri Mulyani Karena Pamer Moge

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo panik setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani membubarkan klub Moge pegawai Pajak. 

Kolase/Tribunnews.com
SOSOK Suryo Utomo, Dirjen Pajak Viral Pamer Moge Bareng Klub Pegawai DJP, Sri Mulyani Suruh Bubar 

TRIBUN-MEDAN.com - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo panik setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani membubarkan klub Moge pegawai Pajak. 

Suryo Utomo yang juga bagian dari klub motor itu langsung panik dengan menghapus foto-fotonya menunggangi motor gede di media sosialnya. 

Sri Mulyani lantas meminta Suryo Utomo menjelaskan kepada masyarakat mengenai jumlah harta kekayaannya.

Termasuk dari mana sumber harta kekayaan Suryo Utomo itu sebagaimana yang dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," tulis Sri Mulyani dalam Instagram-nya, Minggu (26/2/2023).

Sri Mulyani juga meminta klub moge yang ada di Ditjen Pajak dibubarkan.

Baca juga: Ngaku Bukan Karena Ekonomi, Ini Alasan Aldilla Jelita Gugat Cerai Indra Bekti yang Masih Sakit

Baca juga: Sintua HKBP M Napitupulu Tak Ada Tunjukkan Tanda Sedang Sakit, Sempat Disuapi Istrinya saat Sarapan

Lalu berapa sebenarnya gaji, tunjangan, dan kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo hingga tergabung dalam klub moge yang diketahui kendaraan bermotor itu tidak murah harganya?

Gaji dan Tunjangan

Sebagai orang nomor satu di Ditjen Pajak, Suryo Utomo termasuk pejabat Eselon I.

Sebagai pejabat karier di Kemenkeu, Suryo adalah seorang Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.

Namun, Golongan IV juga terbagi mulai dari Golongan IVa sampai Golongan IVe tergantung dari masa bekerja dan prestasi kerja.

Untuk jabatan Eselon I di Kemenkeu seperti Dirjen, Inspektorat Jenderal dan Sekretaris Jenderal, pangkat terendah adalah Golongan IVd dan tertinggi Golongan IVe.

Untuk gaji bulanan, PNS Golongan IVd berkisar antara Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 dan Golongan IVe berkisar antara Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Meski gaji pokoknya kecil, Dirjen Pajak mendapat beragam tunjangan.

Sehingga per bulan ia bisa mendapatkan uang hasil kerjanya senilai puluhan juta rupiah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved