News Video
7 Tersangka Debt Collector Dijerat Pasal Berlapis, Polda Metro: Kami Sedang Mengejar 4 Orang Lagi
Hengki Haryadi mengatakan, dari ketujuh tersangka itu empat di antaranya masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya resmi tetapkan tujuh orang penagih hutang (debt collector) yang lakukan kekerasan kepada polisi dan selebgram Clara Shinta sebagai tersangka.
Hal tersebut dinyatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023)
Hengki Haryadi mengatakan, dari ketujuh tersangka itu empat di antaranya masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.
"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang kita amankan (sementara) tiga orang," kata Hengki.
Sementara itu, terkait empat orang debt collector yang saat ini masih buron antara lain, Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.
Dikatakan Hengki, untuk tersangka DPO bernama Erick Simangunsong merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin.
"Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalo yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru," sebut Hengki.
"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.
Selain itu Hengki juga menjelaskan, bahwa pada saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya memaki, tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban Elisabet dan Aiptu Evin.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.
Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara. (*)
Polda Metro Jaya
Tersangka Debt Collector
Debt Collector Ditangkap
Kasus Debt Collector
Video debt collector membentak-bentak Polisi
viral video debt collector
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.