Meski Kasus Penganiayan, Mario Dandy Bisa Kena Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana
penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David tidak dilakukan secara serta merta, melainkan direncanakan terlebih dahulu.
Ia mengatakan penyidik yang lebih tahu menggunakan pasal apa untuk menjerat Mario berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan kasus tersebut.
"Kita sudah menerapkan itu, menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau kedepannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan," tuturnya.
Adapun jika Mario Dandy Satriyo dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, maka ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan bisa lebih lama hingga maksimal 15 tahun penjara.
Meski begitu, Mario Dandy saat ini masih dijerat dengan pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
(*/ Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rafael-Alun-Trisambodo-resmi-mengundurkan-diri-dari-Pegawai-Negeri-Sipil-PNS.jpg)