Breaking News

Terungkap Masa Lalu Mario Dandy, Dulu Kalah Berkelahi Gara-gara Wanita Juga Tapi Kalah

Seorang pemuda diduga musuh Mario mengungkapkan jika anak mantan pejabat pajak tersebu sempat

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kolase Foto Dandy, Agnes, Rafael Pejabat Ditjen Pajak 

"An**ng, emang an**ng, problematik dia orangnya, problematik," begitu kata pria dalam video TikTok.

Baca juga: Niat Puasa Qadha Ramadan, Lengkap Tata Cara Membayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan


Sosok Mario Dandy anak pejabat Dirjen Pajak kini tengah jadi sorotan publik karena kasus penganiayaan terhadap D hingga koma.

Setelah kasus ini berjalan, muncul sosok wanita berinisal AG yang diklaim jadi pemicu Mario Dandy aniaya D hingga koma.

Peristiwa ini bermula saat AG mengadu kepada Mario Dandy, pacar barunya, bahwa D yang juga mantan kekasihnya telah menyebarkan foto ciuman mereka lantaran tak terima diputus.

Karena tak terima, Mario Dandy yang gelap mata lantas ingin memberi pelajaran kepada D dengan cara menganiayanya di sebuah gang sepi.

AG yang merupakan siswi kelas X SMA di Jakarta hingga kini masih diperiksa setelah diduga ikut merekam aksi sadis Mario menganiaya David.

Mario terancam 15 tahun penjara

Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak petinggi GP Anshor Crytalino David Ozora (17), kini terancam hukuman penjara yang lebih lama.

Mario Dandy kemungkinan bisa mendekam dipenjara selama maksimal 15 tahun penjara.

Hal itu memungkinkan terjadi jika polisi menjerat Mario Dandy dengan percobaan pembunuhan berencana.

Berdasarkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Meski begitu, saat ini Mario Dandy masih dijerat dengan pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.


Namun polisi tak menutup kemungkinan menjerat Mario Dandy dengan pasal percobaan pembunuhan dalam kasus penganiayan ke Crytalino David Ozora (17).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut bisa berkembang.

"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma saat dihubungi, Senin (27/2/2023).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved