Berita Sumut

Petani di Batubara Ini Diamankan Polisi, Lima Kali Cabuli Anak Tetangga di Bawah Umur

Seorang petani FG (35) warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara diamankan polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur.

|
HO
FG diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batubara, karena mencabuli G, anak berusia 9 tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri.    

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Seorang petani FG (35) warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara diamankan polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur, berinisial G yang masih berusia 9 tahun.

G tak lain merupakan anak tetangga pelaku.

Baca juga: Mantan Camat Rudapaksa Putrinya Berulang Kali, Korban Sempat Ngadu ke Ibu, Tapi Dianggap Hal Biasa

Perbuatan keji tersangka terungkap, ketika seorang guru, Erindawaty mendengar isu bahwa G telah dicabuli oleh pelaku.

"Sehingga, terlapor Erinda yang merupakan guru dari korban menanyakan terkait isu tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP JH Tarigan, Rabu(1/3/2023).

Lanjut Tarigan, Erinda kaget bukan kepalang setelah mendengar pengakuan langsung dari korban yang sudah lima kali dicabuli oleh pelaku. 

"Jadi, pengakuan korban telah dicabuli oleh pelaku sebanyak lima kali. Yang terakhir dilakukannya pada Kamis (2/2/2023) lalu," katanya. 

Lanjut Tarigan, atas kejadian tersebut dan laporan dari pelapor, tin unit PPA Polres Batubara dan tersangka kemudian langsung diamankan. 

Baca juga: Diiming Laptop, Perempuan 25 Tahun Ini Mau Diajak Jalan, Berujung Kena Rudapaksa di Pinggir Tol

"Tidak ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," katanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undangundang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved