Aksi Nekat Pegawai DJP
Tak Sekadar Kirim Pesan ke Menkeu, Bursok Anthony Marlon Juga Laporkan Kerugian Negara ke DPR RI
Bursok juga menjelaskan, aktivitas perusahaan tersebut di Indonesia dengan poin-poin pelanggaran hukum yang dilakukan memiliki unsur kerugian negara.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Keberanian Bursok Anthony Marlon (BAP) menyebut pimpinannya Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati berperan dalam merugikan keuangan negara, nyatanya tak sekadar pepesan kosong belaka. Selain pesan dari WhatsApp yang beredar, BAP juga melaporkan hal ini ke DPR-RI.
Kepada reporter Tribun Medan, Rabu (1/3/2023) BAP, yang kini bertugas sebagai Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga di Kanwil DJP Sumut II menyebut telah mengirimkan surat ke DPR-RI dengan sejumlah alat bukti dan kronologi yang lengkap terkait adanya dua perusahaan bodong beraktivitas di Indonesia.
Kedua perusahaan bodong tersebut, PT Antares Payment Method (terafiliasi dengan Capital.com) dan PT Beta Akses Vouchers (terafiliasi dengan OctaFX) beraktivitas tanpa NPWP dan AHU. Kedua perusahaan memiliki rekening virtual di 8 bank pemerintah dan swasta, tanpa ditindak Direktorat Jenderal Pajak maupun Sri Mulyani sebagai pimpinan Kemenkeu-RI.
“Saya dulu sudah pernah bilang ke pimpinan DJP/Kemenkeu. Jangankan karier/jabatan saya yang saya pertaruhkan, nyawa saya dan isteri saya pun sudah kami pertaruhkan demi negara RI agar pengaduan saya ini ditindaklanjuti. Oknum-oknum yang melanggar hukum harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya di mata hukum. Demikian pak,” katanya kepada reporter Tribun Medan, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Bursok Anthony Marlon Berani Tampil ke Publik Setelah Tantang Menkeu Sri Mulyani Mundur
Bursok juga menunjukkan surat yang ia buat pada 24 November 2022 kepada Ketua DPR-RI Dr Puan Maharani dengan tembusan kepada Wakil Ketua DPR-RI Lodewijk F Paulus, Sufmj Dasco Ahmad, dengan perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kepolisian Negara RI, Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, Perbankan dan Sekretariat Negara.
BAP menyebut adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bodong bernama PT. Antares Payment Method (aplikasi Capital.com), PT. Beta Akses Vouchers (aplikasi OctaFX) yang melibatkan 8 (delapan) bank di Indonesia, seperti : Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Sinarmas, Bank Permata, Bank Maybank Indonesia dan bank CIMB Niaga.
Seluruhnya perusahaan tersebut di atas, terindikasi turut serta untuk tidak mengamankan penerimaan negara dalam bidang perpajakan dan kejahatan perbankan, dan dugaan Tindak Pidana Korupsi/Gratifikasi Di Kepolisian Negara RI, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Perbankan dan Sekretariat Negara.
Bursok juga menjelaskan, aktivitas perusahaan tersebut di Indonesia dengan poin-poin pelanggaran hukum yang dilakukan memiliki unsur kerugian negara.
“Oleh karena itu, saya mohon kiranya agar Ibu/Bapak Ketua dan Wakil Ketua DPR Republik Indonesia dapat dengan tegas memerintahkan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan & Kemasyarakatan dan Ketua Dewan Komisioner OJK untuk berkoordinasi dalam menetapkan para tersangka pelanggar tindak pidana ini,” bunyi surat Bursok.
Baca juga: Awal Mula Bursok Marlon Tertipu Investasi Bodong, Si Pegawai Pajak yang Berani Tantang Sri Mulyani
Bursok juga melakukan audit investigasi terhadap seluruh rekening virtual yang terdaftar di Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Sinarmas, bank Permata, Bank Maybank Indonesia dan CIMB Niaga.
“Dapat saja rekening-rekening virtual tersebut dimiliki oleh perusahaan- perusahaan bodong seperti PT. Antares Payment Method dan PT. Beta Akses Vouchers yang tidak membayar pajak. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya,” jelas Bursok di akhir suratnya.
(Alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.