Kasus Pegawai Pajak
Kondisi Terkini Pegawai DJP Bursok Anthony Marlon: Tak Takut Ditemukan Mati di Selokan
Saat bertemu dengan Tribun Medan Bursok Anthony Marlon tampak sehat, memakai kacamata dan baju kotak-kotak serta masker
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumut II - Pematang Siantar Bursok Anthony Marlon menampakkan diri melalui media setelah menuding atasanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani bekingi perusahaan bodong.
Saat bertemu dengan Tribun Medan dia tampak sehat, memakai kacamata dan baju kotak-kotak serta masker. Kepada Tribun Medan, dia pun membeberkan berbagai tudingan dan juga menjelaskan persoalan yang ditudingkan kepadanya.
Kenapa Menginap di Hotel
Bursok Anthony Marlon mengaku telah mengantongi izin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI selama menginap 9 bulan di Hotel ASEAN Medan (kini berubah nama menjadi Hotel Radisson Medan) pada tahun 2016 lalu.
Kini Bursok Anthony Marlon disebut-sebut namanya menentang Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Kepada reporter Tribun Medan, Bursok meluruskan bahwa berita yang menyebut dirinya tinggal di Hotel ASEAN pada tahun 2016 tersebut dikarenakan ada masalah keluarga yang harus dihadapi.
Ia tinggal di Hotel ASEAN bersama Istri, ketiga anaknya dan dua pembantu.
“Saya bayar bulanan waktu itu. Rp 10 juta per bulan. Saya bayar tiap tanggal 1 setiap (bulan) habis gajian. Saya ambil 1 kamar standar yang diisi saya, istri saya, tiga anak saya, dan dua pembantu. Kenapa saya pilih hotel karena di hotel kan ada CCTV untuk keamanan. Karena pada saat itu saya ada masalah keluarga aja. Dan saya sudah minta ijin ke Direktorat Kitsda dan alasan-alasannya. No problem kata mereka,” jelas Bursok.
Kitsda sendiri adalah Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, yang merupakan salah satu unit di bawah Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan RI.
Lanjut Bursok, dirinya mendapat potongan harga selama 9 bulan menginap di Hotel ASEAN bersama keluarganya.
Ia mendapat potongan harga dari yang tadinya Rp 600 ribu/malam menjadi Rp 300 ribu/malam.
“Iya 9 bulan. Saya bayar bulanan, karena kalau bayar harian mahal, Rp 600 ribu/malam. Bayar bulanan jatuhnya sekitar Rp300 ribu per hari jadi, Rp10 juta perbulan. Saya waktu itu baru pindah mutasi dari Batam, jadi gak tau nyari rumah sewa di Medan,” katanya.
Bursok menyampaikan, dirinya memilih tinggal di hotel selama 9 bulan dengan total tagihan Rp 90 juta.
Dengan tinggal di hotel, katanya, dirinya tak perlu membeli perabot seperti tempat tidur, TV, dan CCTV.
Disinggung terkait komitmennya melaporkan Sri Mulyani ke DPR-RI terkait tidak menindaklanjuti adanya perusahaan bodong di Indonesia yang memiliki virtual akun di 8 bank swasta dan pemerintah, Bursok mengaku siap menanggung segala akibatnya.
“Saya sudah katakan sejak semula pada para pimpinan di DJP/Kemenkeu dan pihak kepolisian di Polda Sumut bahwa saya tidak akan pernah mundur sejengkalpun terkait pengaduan saya ini,” katanya.
“Jangankan karier/jabatan saya pertaruhkan, nyawa saya dan isteri saya pun sudah kami pertaruhkan demi negara. Sekiranya saya atau keluarga saya ditemukan di selokan tentu mereka tau kan karena apa? Itu yg saya katakan,” tegasnya.
Tuding Menteri Bekingi Perusahaan Bodong
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumut II - Pematang Siantar Bursok Anthony Marlon menyebut pimpinan tertingginya, Menteri Keuangan Sri Mulyani terlibat mem-bekingi dua Perseroan Terbatas (PT) bodong.
Padahal menurut Bursok, aktivitas PT bodong tersebut begitu mencurigakan dengan kepemilikan virtual akun rekening di 8 bank pemerintah dan swasta dalam negeri. Padahal kedua perusahaan tersebut tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Perusahaan bodong ini yaitu PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method.
Bursok yang bersedia dikonfirmasi via seluler, Rabu (1/3/2023) menyampaikan, dirinya merasa apa yang dilakukan Menteri Sri Mulyani terkait melarang pejabat hidup mewah, dan membubarkan klub motor yang di dalamnya berisi beberapa pegawai pajak adalah sembrono.
Menkeu Sri Mulyani merusak citra Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri.
“Saya sebetulnya menulis surat itu terkait dengan berita seputar Mario Dandy yang dikait-kaitkan dengan orangtuanya dan dikatikan lagi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Nah, itu saya lihat Ibu Menteri begitu cepat merespons hal ini, sampai saya lihat nama baik DJP itu kok bisa hancur,” kata Bursok.
Respons cepat Menkeu Sri Mulyani itu, menurut Bursok sangat berbeda saat dirinya melaporkan adanya aktivitas aneh dua PT Bodong di Indonesia, yang mana tak memberikan kontribusi pajak untuk negara pada tahun 2021 lalu.
Ia pun menaruh curiga dengan Sri Mulyani maupun pimpinan Dirjen Pajak lainnya, mengapa laporannya tentang aktivitas PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method, tidak digubris sama sekali.
“Saya menulis surat kepada Bu Menteri yang mana saya menagih sesuatu yang sama dong dengan berita yang viral. Hampir dua tahun lalu saya melaporkan ke Dirjen Pajak dan Kemenkeu dalam hal ini Menteri Keuangan terkait dengan adanya dua PT Bodong yang berpenghasilan di Indonesia, tapi tidak punya NPWP dan tidak terdaftar di Kemenkumham tapi punya virtual akun di 8 bank,” kata Bursok.
Menurut Bursok, Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti tutup mata dengan aktivitas dua perusahaan bodong tersebut, yang seharusnya kementerian melakukan pemeriksaan secara serius.
“Ini kan, kalau PT bodong yang tidak punya NPWP, kan, artinya tidak membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak berarti ada kerugian negara yang ditimbulkan. Ini bisa dikategorikan sebagai korupsi. Namun pengaduan saya ini tidak digubris sama sekali. Bahkan pengaduan saya ini ditutup dan Menteri seraya mengatakan pengaduan saya ini sudah dilimpahkan ke OJK,” kata Busrok.
Busrok pun tak puas dengan jawaban Menteri Keuangan. Ia pun mengonfirmasi ke OJK apakah benar telah menerima pelimpahan laporan kerugian negara dari Kementerian Keuangan.
“Dan ternyata setelah saya konfirmasi ke OJK ternyata surat pelimpahan itu bodong. OJK menyebut surat pelimpahan dari kementerian keuangan itu tidak ada di arsip mereka. Saya pun konfirmasi ini kepada Ibu Menteri sebanyak 3 kali untuk meminta arsip surat yang saya nyatakan itu bodong. Saya sebut ibu bohong, dong,” katanya.
“Iya seperti itu (membackingi). Yang viral-viral diproses tapi kerugian negara triliunan tidak diproses,” ketusnya.
Bursok merasa kecewa berat dengan pimpinan institusi tempat ia bernaung. Padahal ia sendiri sudah menunjukkan bukti virtual akun 8 bank kedua PT bodong tersebut.
“Dua PT Bodong itu beroperasi di Indonesia dengan kepemilikan virtual akun di 8 bank kok didiemin dong oleh DJP. Kok sampai dua tahun nggak diproses. Sekarang permasalahannya apabila dua PT bodong ini ditelusuri, kok bisa membuat virtual akun di bank,” katanya.
Bursok menyebut PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method memiliki virtual akun di 8 bank yakni CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Maybank, Permata Bank, Bank Sampoerna, dan Bank Sinarmas.
“Ada kesalahan 8 bank yang menerima permohonan virtual akun dari dua PT bodong. Mereka sudah melanggar aturan perbankan. Ada potensi negara yang harus diterima. Berdasarkan aturan, (perbankan) yang merugikan negara harus menyetorkan kerugian negara denda maksimal Rp 300 miliar atau pidana penjara 12 tahun,” pungkasnya.
“Kedua perusahaan ini bergerak di bidang apa saya nggak tahu. Tapi yang jelas ini perusahaan perpanjangan tangan dari Capital.com (PT Antared Payment Method) dan OctaFX (PT Beta Akses Vouchers). Saya bisa tunjukkan bukti rekening virtual account di 8 bank tanpa memiliki NPWP dan AHU di Kemenkumham,” katanya.
Bolehkan Perusahaan Tak Berizin Miliki Rekening Virtual Akun
Tak cuma berani menyebut Menteri Keuangan RI - Sri Mulyani Indrawati untuk mundur karena membackingi dua perusahaan bodong, Pejabat Kanwil DJP Sumut II - Bursok Anthony Marlon juga mengungkap adanya peran sejumlah bank di tanah air yang meloloskan perusahaan tak berizin memiliki rekening virtual account.
Kepada reporter Tribun Medan, Rabu (1/3/2023) siang, Bursok Anthony yang diwawancarai merasa kecewa berat dengan adanya dua perusahaan PT Antates Payment Method (terafiliasi dengan Capital.com) dan PT Beta Akses Vouchers (terafiliasi dengan OctaFX) bisa beraktivitas tanpa memiliki NPWP dan AHU dari Kemenkumham RI.
Padahal Bursok sendiri telah melaporkan hal itu ke Direktorat Jenderal Perpajakan maupun Menteri Sri Mulyani pada tahun 2021 lalu. Namun dua tahun berlalu, laporannya tak digubris.
“Dua PT Bodong itu beroperasi di Indonesia dengan kepemilikan virtual akun di 8 bank, kok, didiemin dong oleh DJP. Kok sampai dua tahun nggak diproses. Sekarang permasalahannya apabila dua PT bodong ini ditelusuri, kok bisa membuat virtual akun di bank,” katanya.
Bursok menyebut PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method memiliki virtual akun di 8 bank yakni CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Maybank, Permata Bank, Bank Sampoerna, dan Bank Sinarmas.
“Ada kesalahan 8 bank yang menerima permohonan virtual akun dari dua PT bodong itu. Mereka (ke-8 bank) sudah melanggar aturan perbankan. Ada potensi negara yang harus diterima. Berdasarkan aturan, (perbankan) yang merugikan negara harus menyetorkan kerugian negara denda maksimal Rp 300 miliar atau pidana penjara 12 tahun,” pungkasnya.
Bursok menyebut, seharusnya kementerian cermat menindaklanjuti hal ini. Menteri Sri Mulyani jangan hanya terseret berita-berita viral, namun tak perduli dengan potensi kerugian negara yang besar akibat aktivitas bodong kedua perusahaan yang malah memiliki rekening virtual akun.
“Kedua perusahaan ini bergerak di bidang apa saya nggak tahu. Tapi yang jelas ini perusahaan perpanjangan tangan dari Capital.com (PT Antared Payment Method) dan OctaFX (PT Beta Akses Vouchers). Saya bisa tunjukkan bukti rekening virtual account di 8 bank tanpa memiliki NPWP dan AHU di Kemenkumham,” katanya.
(alj/tribun-medan.com)
Tak Takut Ditemukan Mati di Selokan
Berita Viral
Kondisi Terkini Pegawai DJP Bursok Anthony Marlon
Bursok Anthony Marlon
Sri Mulyani
Pegawai DJP Bursok Anthony Marlon: Sri Mulyani Backing 2 PT Bodong! |
![]() |
---|
Tampang Bursok Marlon yang Berani Lawan Bosnya Sri Mulyani: Nyawa Saya dan Istri pun Dipertaruhkan |
![]() |
---|
Bursok Marlon Si Pegawai Pajak yang Serang Sri Mulyani Buka Suara soal Nginap 9 Bulan di Hotel Asean |
![]() |
---|
Muncul Ke Publik, Inilah Potret Bursok Anthony yang Tuding Sri Mulyani Bekingi Perusahaan Bodong |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS Bursok Ungkap Alasan Nginap 9 Bulan di Hotel Berbintang Seharga Rp 90 Juta di Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.