Berita Viral
Alasan Partai Prima Ajukan Gugatan di PN Jakpus, Gugatan ke Bawaslu-PTUN Tak Tembus
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengonfirmasi pihaknya sengaja memasukkan petitum untuk mengulang tahapan Pemilu 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengonfirmasi pihaknya sengaja memasukkan petitum untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 supaya mereka bisa ikut jadi peserta.
Padahal, ini berdampak pada partai-partai politik lain yang sudah lebih dulu sah sebagai peserta Pemilu 2024 dan gugatan yang mereka layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap KPU adalah gugatan perdata.
“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” ucap Ketua Umum Prima Agus Jabo kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Ia membeberkan bahwa Prima sudah buntu mencari keadilan pemilu.
Sebelumnya, Prima sudah 2 kali dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU, sehingga tidak dapat lolos dalam kontestasi pada 14 Februari 2024 mendatang.
Prima sudah menggugat sengketa KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai saluran yang dimungkinkan oleh UU Pemilu, namun tetap tidak dapat tembus sebagai peserta Pemilu 2024.
Mereka masih bersikukuh bahwa syarat keanggotaan mereka memenuhi syarat dan oleh karenanya layak diverifikasi faktual hingga ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
"Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” ucap Agus.
Petitum kelima, yaitu permohonan agar seluruh proses pemilu diulang sejak awal, sengaja dimasukkan agar mereka bisa kembali ambil bagian.
“Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” tutur Agus.
Ia merasa, PN Jakpus sudah bertindak tepat dengan mengabulkan gugatan mereka seluruhnya, termasuk menghukum KPU mengulang tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.
PN Jakpus jadi bulan-bulanan pakar hukum
Akibat mengabulkan seluruh permohonan Prima dalam gugatan perdatanya terhadap KPU, PN Jakpus jadi bulan-bulanan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai PN Jakpus bertindak terlalu jauh.
"PN Jakpus membuat sensasi berlebihan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023) petang.
Ia beranggapan, vonis PN Jakpus salah dan mudah dipatahkan karena sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam UU Pemilu.
Ia menyoroti, bukan kompetensi pengadilan negeri menangani sengketa pemilu.
“Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” ujar Mahfud.
“Adapun apabila terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ujar Mahfud lagi.
Mahfud bahkan mengajak KPU banding habis-habisan atas putusan ini. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa majelis hakim PN Jakpus keliru.
Sebab gugatan Prima adalah gugatan perdata perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.
"Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain," kata Yusril dalam keterangannya, kemarin.
Oleh karenanya, dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan Prima, putusan PN Jakpus seharusnya tidak mengikat partai-partai politik lain apalagi Pemilu 2024 secara keseluruhan.
"Pada hemat saya, majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," kata Yusril yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM RI.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menganggap PN Jakpus telah bertindak di luar yurisdiksi.
Ia menyinggung prinsip penyelenggaraan pemilu 5 tahun yang merupakan amanat UUD 1945 lewat Pasal 22E ayat (1).
"Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi saja tidak bisa menabrak ketentuan ini, apalagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis.
"Ini tidak masuk akal. Ini bukan yurisdiksi dan bukan kewenangannya," ia melanjutkan.
Ia memberi ilustrasi, apabila pengadilan negeri diberikan wewenang semacam ini, maka ribuan pengadilan negeri di seluruh Indonesia dapat membuat putusan seperti yang dibuat PN Jakpus untuk menunda pemilu yang sifatnya nasional. Hal ini akan menimbulkan kekacauan.
"Oleh karena itu putusan ini semestinya harus segera dibatalkan dan tidak bisa dianggap sebagai putusan peradilan karena bukan menjalankan yurisdiksinya," ungkap Feri.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Proses Pemilu Diulang di PN Jakpus, Prima: Gugatan ke Bawaslu-PTUN Tak Tembus"
Berita Viral
Alasan Partai Prima Ajukan Gugatan di PN Jakpus
Gugatan ke Bawaslu-PTUN Tak Tembus
Tribun Medan
TAMPANG Emak-emak Bergaya Sosialita Curi Kalung Berlian Rp50 Juta di Mal, Tenteng Tas Hermes |
![]() |
---|
SOSOK Serma Mustari Purnawirawan Diduga Ditelantarkan Anak dan Istri, Uang Pensiun Diambil Diam-diam |
![]() |
---|
INI ALASAN Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sebut Kondisi Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja |
![]() |
---|
ISU MUNASLUB PARTAI GOLKAR: Kursi Bahlil Lahadalia Panas, Di Sumut Hendri Sitorus vs Musa Rajekshah |
![]() |
---|
PROFIL Serma Purn Mustari Baso Pensiunan Kopassus Ditelantarkan Istri dan Anak, Tabungan Dikuras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.