Berita Viral

Kamaruddin Simanjuntak Kembali Tangani Kasus Heboh, Kali Ini Jadi Pengacara Muraker Lumban Gaol

Muraker Lumban Gaol, kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dalam agenda pembacaan surat keberatan

|
HO
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Yosua Hutabarat kini membela terdakwa Muraker Lumban Gaol, di PN Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Brigadir Joshua Hutabarat kembali memegang kasus menghebohkan. Kasus tersebut adalah kasus tembakan peringatan yang dilakukan oleh pengusaha properti Griya Permata Asri pada pertengahan Januari 2023 lalu.

Terdakwa yakni Muraker Lumban Gaol, kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Kamis (2/3/2023) dalam agenda pembacaan surat keberatan atau eksepsi.

Kamaruddin mengatakan, dalam eksepsi tersebut pihaknya keberatan terhadap penerapan Pasal 211 KUHP tentang pengancaman terhadap pejabat.

Sebab, pasal tersebut tidak ada saat tahap penyidikan, melainkan Pasal 335 KUHP.

“Saat penyidikan itu hanya Pasal 335 KUH Pidana, tidak pernah dimintai keterangan terkait Pasal 211 KUH Pidana,” tutur Kamaruddin, di hadapan awak media, Kamis.

Selain itu, ia juga memaparkan bahwa ada beberapa hal yang membuat pihaknya keberatan yakni surat dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya.

Menurut pemahamannya disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

“Dalam dakwaan tidak menguraikan tentang kapan perbuatan itu dilakukan, di mana perbuatan dilakukan dan bagaimana,” ujar dia.

Kamaruddin juga mengatakan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) tidak disertakan surat keterangan penugasan oleh para pejabat pemerintah, BPN, dan Kejaksaan serta melakukan tinjauan ke lahan yang menjadi awal permasalahan kliennya melepaskan tembakan peringatan.

“Saat meninjau lapangan, pemerintah, jaksa dan polisi tidak menunjukkan surat penugasannya oleh siapa? Kalau itu dari Kepala BPN, kalau dari Kejaksaan harus ada surat dari Kepala Kejaksaan. Tetapi, mereka tidak tahu dan tidak ada, masa pejabat seperti itu,” ungkapnya.

Soal penggunaan senjata api (senpi) juga menjadi keberatan Kamaruddin.

Menurutnya kliennya terpaksa membela diri dengan mengeluarkan tembakan peringatan.

Bahkan senpi yang digunakan kliennya adalah legal alias memiliki izin dari Mabes Polri.

“Kalau senjata itu tidak bisa digunakan untuk bela diri, untuk apa Mabes Polri memberikan izin senjata itu dan itu berlaku 5 tahun. Saat itu, klien saya merasa terancam, bahkan dia pernah di-golok kok, sudah pernah robek punggungnya,” ujar Kamaruddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mustofa menanggapi santai keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Muraker.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved