Gara-gara Zina, Pasangan Kekasih Gugurkan Kandungan, Janin 5 Bulan Dibuang Pakai Kaus Oblong

pelaku berinisiatif mengubur janin itu dengan cara membungkus janin tersebut menggunakan kaus oblong. 

Editor: Dedy Kurniawan
iStock
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Tega Sepasang kekasih di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah buang bayi

Keduanya ditangkap polisi karena menggugurkan kandungan (aborsi). 

Jasad bayi kemudian dikuburkan di area persawahan Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari.

Baca juga: Daftar Lengkap 24 Nama Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang Meninggal dan Dirawat di RS

Pasangan tersebut adalah ARH (24), laki-laki asal Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, dan pasangannya EFA (23), wanita asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

Reskrim Polres Sukoharjo  AKP Teguh Prasetyo mengatakan, EFA melahirkan janin yang berusia lima bulan tersebut di kamar mandi di salah satu rumah kos di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. 

Baca juga: Venna Melinda Temui Ferry Irawan di Penjara, Bicara Empat Mata Hingga Bikin Sunan Kalijaga Curiga

EFA kemudian diantar kekasihnya, ARH ke Puskesmas Kartasura guna mendapatkan penanganan.


Setelah itu, pelaku berinisiatif mengubur janin itu dengan cara membungkus janin tersebut menggunakan kaus oblong. 

Baca juga: PILU Kisah Marsian, Anak Meninggal Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Istri tak Dikenali

"Janin tersebut lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas punggung warna merah milik pelaku, " katanya,  Sabtu (4/3/2023) 

Setelah mendapati laporan mengenai penemuan jasad bayi yang dikubur di area persawahan Tawangsari, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kedua pelaku berhasil diamankan di Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.

 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar.

(*/Tribun-Medan.com) 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved