Polres Tapsel

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi saat Berada di Warung Kopi

Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Padang Bolak dari sebuah warung kopi di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunun

Istimewa
Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Padang Bolak dari sebuah warung kopi di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Senin (28/2/2023) pukul 23.15 WIB lalu. 

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi saat Berada di Warung Kopi

TRIBUN-MEDAN.com, PALUTA - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Padang Bolak dari sebuah warung kopi di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Senin (28/2/2023) pukul 23.15 WIB lalu.

Dua sekawan terduga pengedar narkoba jenis sabu ini masing-masing berinisial MYH (47) dan AHN (36) yang merupakan warga setempat.

Plh Kasi Humas Polres Tapsel Briptu Erlangga Nasution menyampaikan, penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Polsek Padang Bolak mendapat informasi bahwa di warung kopi tersebut ada dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Setibanya di lokasi, personel mendapati dua orang pria sedang santai di warung kopi tersebut, sehingga tanpa pikir panjang keduanya langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Hasilnya, jelas Erlangga, dari kantung celana sebelah kanan MYH, ditemukan plastik klip transparan yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Selain itu dari kantung celananya, personel juga menyita satu unit ponsel warna hitam.

SedangkanĀ dari AHN, personel menemukan benda di atas atap tempat duduk di warkop itu sebungkus kotak rokok yang berisi plastik klip transparan yang juga diduga kuat narkotika jenis sabu. Bahkan petugas juga mendapati sebungkus plastik transparan besar yang berisi 56 bungkus plastik klip transparan kosong, serta sebungkus kotak rokok berisikan sendok terbuat dari sedotan dan sebuah kaca pireks.

"Tidak hanya itu dari AHN juta, personel turut menyita 7 bungkus plastik klip transparan kosong, sebungkus kotak rokok yang berisikan 8 bungkus plastik klip transparan kosong dan dua unit ponsel berikut uang tunai sebesar Rp430 ribu beserta selembar kertas catatan," jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar menjelaskan, kedua tersangka juga sudah mengakui bahwa barang bukti yang disita tersebut adalah benar milik mereka.

"Saat ini keduanya berikut barang bukti sudah diamankan ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut," tandasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved