Gerebek Kampung Narkoba

Emak-emak Pengedar Sabu tak Berkutik saat Rumahnya Digerebek Polisi

Salvina, emak-emak pengedar sabu di Bagan Deli tak berkutik saat rumahnya digerebek petugas

|
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
HO
Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap Salvina, emak-emak pengedar sabu 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Salvina (41), emak-emak pengedar sabu di Jalan Ujung Tanjung, Lingkungan V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan tak berkutik saat rumahnya digerebek petugas.

Dari kediaman emak-emak pengedar sabu ini, polisi menyita 7,14 gram serbuk kristal sabu dan uang tunai penjualan narkoba sebesar Rp 6 juta. 

Menurut Kapolres Belawan, AKBP Josua Tampubolon, pihaknya juga mengamankan enam orang pelaku lain.

Baca juga: Proyek Galian Pipa PT AB Picu Banjir, Macet dan Kecelakaan, Warga Sudah Muak

Mereka yang ditangkap adalah Basri (25), Rahmad (29), Sofwan (44), Muhammad Usuf (21), Mukhtar Yusuf (29), dan Sahril (45). 

"Total barang bukti yang kami temukan ada 16 paket sabu, tiga buku catatan, handphone dan alat isap," kata Josua, Minggu (5/3/2023).

Selain itu, anggotanya juga menyita satu bilah samurai dan uang tunai Rp 6 juta.

Baca juga: Nekat Edarkan Sabu Pria Kelurahan Losung Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan

Adapun penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB. 

"Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Pelabuhan Belawan," katanya.

Khusus tersangka Selvi, emak-emak pengedar sabu, dia akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved