Gerebek Kampung Narkoba
Emak-emak Pengedar Sabu tak Berkutik saat Rumahnya Digerebek Polisi
Salvina, emak-emak pengedar sabu di Bagan Deli tak berkutik saat rumahnya digerebek petugas
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Salvina (41), emak-emak pengedar sabu di Jalan Ujung Tanjung, Lingkungan V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan tak berkutik saat rumahnya digerebek petugas.
Dari kediaman emak-emak pengedar sabu ini, polisi menyita 7,14 gram serbuk kristal sabu dan uang tunai penjualan narkoba sebesar Rp 6 juta.
Menurut Kapolres Belawan, AKBP Josua Tampubolon, pihaknya juga mengamankan enam orang pelaku lain.
Baca juga: Proyek Galian Pipa PT AB Picu Banjir, Macet dan Kecelakaan, Warga Sudah Muak
Mereka yang ditangkap adalah Basri (25), Rahmad (29), Sofwan (44), Muhammad Usuf (21), Mukhtar Yusuf (29), dan Sahril (45).
"Total barang bukti yang kami temukan ada 16 paket sabu, tiga buku catatan, handphone dan alat isap," kata Josua, Minggu (5/3/2023).
Selain itu, anggotanya juga menyita satu bilah samurai dan uang tunai Rp 6 juta.
Baca juga: Nekat Edarkan Sabu Pria Kelurahan Losung Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
Adapun penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
"Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Pelabuhan Belawan," katanya.
Khusus tersangka Selvi, emak-emak pengedar sabu, dia akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Cr29/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.