Berita Viral
Hartanya Rp 56 M, Rafael Alun Trisambodo Diduga Terlibat Pencucian Uang sebelum Jadi Pejabat Pajak
Kekayaan Rafael Alun Trisambodo menuai kontroversi setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap putra pengu
Pahala mengatakan, KPK tidak mempersoalkan berapa pun nilai harta kekayaan pejabat yang dicantumkan dalam LHKPN.
Namun, besaran LHKPN tersebut menjadi persoalan lain ketika para pejabat tidak bisa mempertanggungjawabkan asal usul harta kekayaan mereka.
"Nah ini karena orang hartanya (Rafael) besar, kita cari pertanggungjawaban asalnya," ujar Pahala.
Pahala mengungkapkan, jika dalam proses klarifikasi itu ditemukan kekayaan Rafael berasal dari gratifikasi, data-data tersebut akan diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Ia mengaku Kedeputian Pencegahan tidak hanya akan mengklarifikasi benar tidaknya sumber harta sebagaimana tertera di LHKPN, melainkan menelusuri sumber kekayaan tersebut.
"Kalau asalnya dia gratifikasi pas buktinya ada, pasti kita pindahkan ke teman-teman di Penindakan," kata Pahala.
PPATK sebelumnya menemukan transaksi ganjil Rafael dalam laporan hasil analisis (LHA) pada 2012.
Menurut pihak PPATK, Rafael terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena memerintahkan orang lain membuat rekening dan melakukan transaksi.
Namun, dugaan TPPU tidak bisa diusut jika belum ditemukan pidana pokoknya.
Dihubungi Kompas.com, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan LHA yang disampaikan pihaknya berisi transaksi ganjil Rafael sejak sebelum 2012.
"Iya periode panjang saat kami analisis di 2012," kata Ivan saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).
"Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 kebelakang," ujar dia.
Di sisi lain, Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, setiap laporan hasil analisis (LHA) yang dikirim lembaganya ke aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada penyidik tentu ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya," kata Natsir, Rabu (1/3/2023).
Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK harus menemukan predicate crime atau pidana pokok yang menjadi sumber pencucian uang Rafael.
Dalam kasus korupsi, predicate crime tersebut bisa berupa pemberian atau suap dan gratifikasi.
"Dicari dulu pidana pokoknya, kan begini, pencucian uang harus ada dulu pidana pokoknya," kata Abraham Samad.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Gridhot.id
Rafael Alun Trisambodo
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy
Pengurus GP Ansor
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
MENGEJUTKAN! Fakta-fakta 15 Anak SMP dan SMA di Solo Terjangkit HIV: Mayoritas Gay |
![]() |
---|
BANTAI 6 Warga Sipil di Pedalaman Papua, Elkius Kobak Diburu TNI-Polri, Berikut Sosok dan Biodatanya |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Tarif Cukai Rokok Akan Berubah Usai Sri Mulyani Diganti, Penjelasan Menkeu Purbaya |
![]() |
---|
Viral Sosok Samuri Lansia di Sidodadi Promosikan Akun TikToknya Lewat Toa Masjid |
![]() |
---|
Respons Menteri Keuangan Purbaya Kenaikan Gaji PNS, Cek Besaran Gaji PNS dan PPPK Saat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.