Overdosis

Pemkab Deliserdang Akui Diskotek Key Garden tak Punya Izin, Tapi Masih Dibiarkan Beroperasi

Pemkab Deliserdang mengakui bahwa Diskotek Key Garden tidak memiliki izin, tapi masih dibiarkan beroperasi

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ WEN SATIA
Puluhan emak-emak adang petugas gabungan masuk ke dalam Diskotek Key Garden, Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Senin (10/1/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Pemkab Deliserdang mengakui bahwa, Diskotek Key Garden di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang tidak mengantongi izin.

Meski sudah tahu tidak mengantongi izin, Diskotek Key Garden ini masih dibiarkan beroperasi.

Alasan Pemkab Deliserdang, bahwa keberadaan Diskotek Key Garden merupakan kewenangan Pemprov Sumut. 

Baca juga: Kronologis Pengunjung Diskotek Key Garden Tewas Diduga Overdosis Telan Pil Ekstasi Tengkorak

"Bukan enggak sanggup (menindaknya), kami tetap sanggup. Masa enggak sanggup begitu besarnya kami. Cuma kewenangan sekarang ada di Provinsi. Perizinan pariwisatanya," ujar kata Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki Hasibuan, Senin (6/3/2023). 

Marjuki mengaku sudah mendengar dan membaca pemberitaan media mengenai pengunjung Diskotek Key Garden tewas diduga overdosis.

Dari data yang dikumpulkan, ada dua pengunjung yang tewas karena diduga menenggak pil ekstasi tengkorak.

Identitasnya IF (21) dan IN (22) yang merupakan warga Binjai dan Langkat. 

Baca juga: Sejoli Tenggak Pil Ekstasi Tengkorak di Diskotek Key Garden, Si Pria Tewas, Ini Kata Polisi

"Sudah dengar juga saya. Ya, kami sudah pernah tertibkan bolak-balik. Walaupun ganti nama, izin operasional mereka tetap enggak ada. Tapi nanti kami komunikasi dengan Satpol PP Provinsi untuk melakukan suatu tindakanlah terkait hal itu," kata Marjuki. 

Mantan Camat Labuhan Deli ini mengatakan, pada saat penertiban terakhir Januari 2022 silam, Pemkab Deliserdang melakukan penyegelan di diskotek tersebut.

Saat itu pintu juga dilas sebagai tindakan tegas.

Namun, seiring berjalannya waktu, segel yang dipasang dirusak oleh pihak diskotek. 

Baca juga: Pengunjung Diskotek Key Garden Overdosis, Kabarnya Telan Pil Ekstasi Tengkorak

"Pengrusakan segel sudah kami adukan, tapi enggak ada juga (diproses polisi). Sudah kami buat itu aduannya ke Polrestabes. Kalau kami sebenarnya sanggup kali lah," kata Marjuki. 

Asisten II Pemkab Deliserdang, Khairum Rijal sekaligus Plt Kadisbudporapar membenarkan kalau Diskotek Key Garden ini belum ada izinnya.

Meski sudah berganti, tapi izin hiburan diskotek sama sekali belum dipegang pengusaha. 

"Dari dulu pun enggak ada izin hiburan diskotek nya. Kalau sekarang kewenangan mengeluarkan izin ini sudah ada di Provinsi," kata Khairum Rijal. (dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved