Pencabulan
Dua Guru Pesantren Cabuli 24 Santri Berulangkali, Datangi Langsung ke Kamar dan Modus Minta Dipijit
Dua guru salah satu pesantren di Padang Lawas, berinisial SD (30) dan MS (26) ditangkap Polisi karena diduga mencabuli 24 santri laki-laki.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Merasa trauma mereka mengadu ke orangtuanya. Pada Minggu siang 5 Maret barulah orang tua melaporkan dua guru pondok pesantren itu ke Polisi dan beberapa saat Polisi langsung menangkap keduanya.
Atas perbuatannya dua pelaku terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.
"Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B,e dan G undang-undang RI nomor 13 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun,"ucapnya.
(cr25/ tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/guru-pesantren-cabuli-24-santri.jpg)