Pencabulan

Dua Guru Pesantren Cabuli 24 Santri Berulangkali, Datangi Langsung ke Kamar dan Modus Minta Dipijit

Dua guru salah satu pesantren di Padang Lawas, berinisial SD (30) dan MS (26) ditangkap Polisi karena diduga mencabuli 24 santri laki-laki.

HO
Dua guru pesantren SD (30) dan MS (26) yang cabuli 24 santri 

Merasa trauma mereka mengadu ke orangtuanya. Pada Minggu siang 5 Maret barulah orang tua melaporkan dua guru pondok pesantren itu ke Polisi dan beberapa saat Polisi langsung menangkap keduanya.

Atas perbuatannya dua pelaku terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

"Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B,e dan G undang-undang RI nomor 13 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun,"ucapnya.

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved