Berita Sumut
Polisi Tangkap 17 Orang Penyalahguna Narkoba di Karo, Sita Sabu Hingga Ekstasi
Polisi berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo dalam satu bulan terakhir.
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polisi berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo dalam satu bulan terakhir.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 17 orang terduga pelaku turut diamankan dari berbagai lokasi.
Baca juga: Cegah Narkoba Masuk Lewat Perairan, Sat Polairud Polres Tanjung Balai Kejar Kapal yang Dicurigai
"Selama bulan Februari, kami telah mengungkap 11 kasus di mana untuk total pelaku yang kita amankan ada 17 orang," ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (7/3/2023).
Dijelaskan Henry, dari seluruh pelaku ini, saat dilakukan pengembangan didapati jika 10 orang di antaranya terindikasi merupakan pengedar.
Sementara tujuh orang lainnya, diketahui merupakan pelaku penyalahgunaan atau pengguna.
"Dari hasil penangkapan ini, kita sita barang bukti berupa 76,57 gram narkotika jenis sabu, kemudian jenis ganja seberat 8,6 gram, dan ekstasi sebanyak 1,5 butir," katanya.
Dengan adanya dua kriteria ini, dirinya menyebutkan jika 10 orang pengedar tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara, untuk tujuh orang yang masuk ke dalam klasifikasi pengguna sudah dilakukan proses untuk menjalani rehabilitasi.
"Para pelaku dibekuk di wilayah hukum Polres Tanah Karo di lokasi berbeda. Di mana dua kasus diamankan di Kabanjahe, tiga kasus diamankan di Berastagi, dua kasus diamankan di Kutabuluh, satu kasus diamankan di Tigabinanga, kemudian satu kasus di Munte, dan satu kasus lagi di Mardinding," ucapnya.
Henry menjelaskan, untuk para pelaku pengedar nantinya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 1, Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: TEDDY MINAHASA Bongkar Bobroknya Polisi, Suka Sisihkan Barang Bukti Narkoba Lalu Dijual Kembali
Sedangkan, untuk pengguna akan dikenakan Pasal 127 ayat 1 jo Pasal 54 dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dan ditempatkan di panti rehabilitasi.
Lebih lanjut, ia mengimbau dan berharap kepada masyarakat agar tidak takut untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
Dirinya memastikan keamanan dan kerahasiaan identitas warga yang membantu memberikan informasi kepada pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo.
(mns/tribun-medan.com)
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Nasib Aldi Sitorus, Atlet Peraih Emas Tarung Derajat Sumut, Korban Kesadisan Kawanan Geng Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.