Breaking News

Wajib Pajak

1,06 Juta Wajib Pajak di Sumut Sudah Intergrasi NIK dengan NPWP

Sebanyak 1,06 juta wajib pajak di Sumatera Utara telah mengintegrasikan NIK dengan NPWP. Data ini sudah mencapai lebih dari 50 persen

HO
DJP Sumut buka pojok pajak di salah satu mal Kota Medan. Dalam hal ini, Kanwil DJP Sumut I melalui Kantor Pelayanan Pajak di lingkungannya membuka Pojok Pajak di berbagai lokasi./ HO 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Sebanyak 1,06 juta wajib pajak di Sumatera Utara telah mengintegrasikan NIK dengan NPWP.

DJP Sumut I mencatat data ini sudah mencapai lebih dari 50 persen dari 1,78 data penduduk wajib pajak yang tercatat.

"Jumlah data WP orang pribadi WNI di Kanwil DJP Sumut I yang berstatus valid sebesar 1,06 juta atau 59,80 persen dari 1,78 WP OP WNI," ungkap Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: KPP Siantar Sebut Masih Ada 12 Ribu Wajib Pajak Belum Laporkan SPT Tahun 2022

Ia mengatakan, sejak 7 Maret 2023, jumlah data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WP OP WNI) secara nasional yang sudah berstatus valid sebanyak 47.22 juta atau sebesar 68,21 persen dari jumlah data WP OP WNI.

Diketahui sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal djponlinewww.pajak.go.id.

Para wajib pajak perlu untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP, karena per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh transaksi pajak hanya dapat melalui NIK.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 5,4 Miliar, Wajib Pajak Asal Medan Ini Dijebloskan Ke Penjara

"Per 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemuktahiran data dan infomasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya," ujar Suryo.

Pemerintah juga akan menggunakan NIK sebagai alat untuk pemungutan pajak.

Namun begitu, tak semua KTP artinya terkena Pajak. Masyarakat dengan gaji di bawah 4,5 juta per bulan ke bawah masih belum dikenakan pajak. (cr9/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved