Materi Belajar

Perbedaan Antara Surat Pribadi dan Surat Dinas, Materi Belajar Bahasa Indonesia Kelas 7

Perbedaan antara surat pribadi dan surat dinas akan dibahas pada materi belajar Bahasa Indonesia kelas 7 berikut ini.

Tayang:
Penulis: Rizky Aisyah |
HO / TRIBUN
Perbedaan antara surat pribadi dan surat dinas 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN –  Perbedaan antara surat pribadi dan surat dinas akan dibahas pada materi belajar Bahasa Indonesia kelas 7 berikut ini.

Surat Pribadi

Surat pribadi adalah surat pribadi informal yang digunakan untuk berkomunikasi secara pribadi. Surat pribadi ditulis oleh seseorang atau individu untuk orang atau lembaga lain. Oleh karena itu, bahasa surat pribadi bersifat pribadi, nyaman, mudah dipahami dan komunikatif.

Surat pribadi dari satu orang ke orang lain, misalnya untuk bertukar kabar dengan kerabat. Sedangkan contoh surat pribadi yang dikirimkan ke instansi, misalnya surat izin tidak masuk sekolah karena suatu hal.

Jika bahasa dokumen publik lebih standar dan polanya lebih jelas, dokumen privat tidak. Namun, surat pribadi tetap memiliki pertimbangan: etika atau kesopanan. Apalagi jika kita menulis untuk orang lain yang lebih dewasa.

Surat Resmi

Surat resmi disebut juga surat formal. Surat dinas adalah surat yang dikirim oleh suatu instansi atau lembaga kepada seseorang atau lembaga lain yang berisi tugas kedinasan. Contoh korespondensi formal antara lain surat undangan, surat jual beli, surat kontrak, dan dokumen resmi.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menulis surat resmi yaitu penggunaan bahasa. Namun, bahasa yang digunakan dalam surat resmi ini lebih mudah dibandingkan dengan surat pribadi. Surat formal tidak membutuhkan bahasa verbose. Gaya bahasa surat formal lebih pendek, jelas, dan polanya tetap.

Surat resmi hanya dapat ditulis oleh suatu lembaga kepada organisasi atau perorangan lainnya. Individu atau individu tidak dapat menulis dokumen resmi. Oleh karena itu, surat dinas memiliki surat dan nomor surat. Isi memorandum berkaitan dengan hal-hal formal seperti undangan rapat, lamaran kerja, dan izin penggunaan tempat.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved