Pembunuhan

91 Adegan di 7 TKP saat Rekonstruksi Penembakan Eks DPRD Langkat Paino

Sebanyak 91 adegan diperagakan oleh kelima tersangka dalam rekonstruksi pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.

91 Adegan di 7 TKP saat Rekonstruksi Penembakan Eks DPRD Langkat Paino

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sebanyak 91 adegan diperagakan oleh kelima tersangka dalam rekonstruksi pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino.

Rekonstruksi yang selesai pada pukul 22.00 WIB, Rabu (8/3/2023) dilakukan diberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk merencanakan menghabisi nyawa Paino.

Adapun yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara pertama yaitu, di Dusun I Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, didekat tepi sungai pinggir jalan.

Lokasi kedua masih dialamat yang sama, tapi berpindah tempat ke warung Amiran. Begitu juga dengan lokasi ketiga masih dialamat yang sama, tetapi berpindah ke rumah salahsatu rumah warga bernama Ganda.

Kemudian lokasi keempat dan kelima masih dialamat yang sama, namun lokasi ke empat di titi rusak perkebunan sawit, dan lokasi kelima simpang Bukit Hati.

Pada lokasi keenam rekontruksi berpindah ke alamat Dusun VII Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, atau dirumah mpok Atik.

Kemudian, dilokasi ketujuh yang menjadi lokasi terakhir yaitu di gudang sawit milik tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang juga merupakan otak pembunuhan.

Sedangkan itu, Rekontruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap.

"Rekonstruksi perkara tindak pidana diperagakan 91 adegan. Di mana menggambarkan kronologis adegan dari awal perencanaan tindak pidana, sampai dengan selesai terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Kamis (9/3/2023).

Tak hanya itu, selama rekonstruksi berlangsung, sedikitnya ada 100 personel yang dilibatkan dalam rekontruksi, diantaranya personel dari Brimob Polda Sumut.

"Ada 100 personel yang kita libatkan dalam rekontruksi. Kuasa hukum terdakwa dan korban juga kita libatkan," ujar Faisal.

Rekontruksi yang dilakukan pun berjalan dengan aman dan lancar.

Kelima.tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Sebelumnya Polres Langkat bersama Polda Sumut sudah mengamankan lima orang tersangka terkait penembakan eks atau mantan anggota DPRD Langkat Paino.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved