BABAK BARU Kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto, Bongkar Seluruh Harga Pegawai Ditjen Pajak,Bea Cukai

Hal ini muncul setelah heboh harga kekayaan Rafael Alun Trisambodo dari Ditjen Pajak dan Eko Darmanto dari Ditjen Bea Cukai

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/HO
Tangkapan layar unggahan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (kiri). Eko Darmanto saat menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta (kanan). (Tangkap layar Instagram @eko_darmanto_bc1/Facebook Bea Cukai Purwakarta) 

Kata Awan, pemeriksaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas sebagian harta kekayaan ED yang tidak dilaporkan ke situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sekarang kami Irjen menindaklanjuti, sudah melakukan pemeriksaan lanjutan, hari ini yang bersangkutan (ED) kita panggil, karena kemarin dipanggil KPK" kata Awan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Awan menegaskan, dalam pemeriksaan kali ini pihaknya juga berkoodinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan, nantinya hasil pemeriksaan ED dilakukan untuk menilai keabsahan dan kebenaran harta kekayaan yang belum masuk dalam LHKPN.

"Kedepan, hasil daripada KPK dan Irjen tentunya akan menjadi basis untuk memposisikan terhadap laporan LHKPN daripada ED," tegas dia.

Askolani menyampaikan, Direktorat Jenderal Bea Cukai mendukung penuh apa yang dilakukan Kementerian Keuangan untuk mengupas tuntas kejanggalan harta kekayaan Eko Darmanto.

"Kami mensuport penuh apa yang dilakukan KPK yang mungkin belum selesai dari kemarin, dan juga kita mensupport penuh apa yang dilakukan Irjen Kemenkeu," paparnya.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

BABAK BARU Kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto, Bongkar Seluruh Harga Pegawai Ditjen Pajak,Bea Cukai

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved