Viral Medsos
BOCIL AGH Dijebloskan ke Penjara, Ini Tanggapan Menohok Ayah David
Ayah David, Jonathan Latumahina dalam akun media sosialnya tampak menanggapi 'bergabungnya' AGH ditahan bersama dua rekannya.
TRIBUN-MEDAN.com - AGH Pacar Mario Dandy Satryo telah dijebloskan ke penjara terkait kasus penganiayaan David. AGH diperiksa di Polda Metro Jaya lebih enam jam.
Ia diperiksa secara tertutup karena masih di bawah umur.
AGH (15) resmi menyusul pacarnya Mario Dandy Satryo (20) dan Shane Lukas Lumbantoruan (19) di dalam penjara.
Penahanan AGH tersebut terhitung mulai Rabu (8/3/2023) malam.
AGH ditahan ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," sambung dia.
Hengki memastikan penahanan AGH berpedoman pada Undang-undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.
"Tentunya penahanan ini juga kamu lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-Undang," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AGH (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Jelang Pemeriksaan Perdana Besok, AGH Jadi Lebih Pendiam dan Murung, Doakan David Pulih (Twitter/seeksixsucks/Kolase)
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AGH dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.