Oknum TNI Pemasok Sabu

Gembong Narkoba Bernama Zack Kendalikan 2 Oknum Anggota TNI Pasok 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi

Dua oknum anggota TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman dikendalikan gembong narkoba bernama Zack

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22), dua sindikat narkoba yang hendak mengambil 75 Kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi dari dua anggota oknum TNI AD saat menjalani sidang di PN Medan 

"Pemilik barang bernama Zack," kata saksi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu disebutlan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatra Utara.

Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Senin, 5 Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB.

Saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke dalam doorsmeer pencucian mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung, depan Komplek Batalyon 121/Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Dua oknum anggota TNI AD itu masuk ke dalam doorsmeer mengendarai mobil Fortuner hitam BK 1549 SR (disita oleh penyidik Polisi MiliterKodam I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).

"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh Cina dengan berat 75.000 gram, dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut," urai Jaksa.

Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Kota Tanjungbalai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang rencananya akan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin.

"Setelah itu, para saksi polisi melakukan control delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan," kata JPU.

Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan.

Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan dimana paketnya.

Sertu Yalpin Tarzun lantas menjawab, bahwa narkoba ada di belakang tiga tas warna hijau.

Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas warna hijau berisi narkotika tersebut.

Petugas pun langsung menangkap keduanya.

"Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone Merk Vivo Y15 warna Biru no simcard 08134429862, satu unit handphone Nokia warna Pink no. simcard 0813442294150 serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269 dengan no. simcard 081372198495 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin sedangkan saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan di serahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I / BB untuk diproses secara hukum," pungkasnya.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana," tegas jaksa.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved