Pungutan Liar
Oknum SPSI Kedapatan Lagi Lakukan Pungli di Dairi, Polisi Ingatkan Pengurus Tindak Anggotanya
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang mengutip kepada salah satu sopir yang mengangkut pupuk kompos.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
Oknum SPSI Kedapatan Lagi Lakukan Pungli di Dairi, Polisi Ingatkan Pengurus Tindak Anggotanya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pelaku pungutan liar (pungli) di Desa Huta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, pelaku berinisial NS (47) mengaku dari organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan pungli kepada para sopir angkutan yang melintas di kawasan tersebut.
"Terkait penangkapan aksi premanisme, benar bahwa semalam hari Rabu tanggal 8 Maret 2023, kita melakukan penangkapan kepada pelaku premanisme yang mengaku sebagai anggota SPSI," ujar Rismanto kepada Tribun Medan, Kamis (9/3/2023).
Penangkapan tersebut bermula dari keresahan masyarakat yang sering dikutip oleh pelaku, sehingga personel Sat Reskrim Polres Dairi yang dipimpin oleh Kanit Resum, Ipda Lumbantoruan melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang mengutip kepada salah satu sopir yang mengangkut pupuk kompos.
"Dimana pelaku terlihat langsung oleh petugas kita dan langsung melakukan tangkap tangan," terangnya.
Dari hasil penangkapan itu, petugas mendapati beberapa barang bukti antara lain, uang tunai sebesar Rp 1,4 juta, dan Rp 114 ribu serta 1 blok surat kwitansi pembayaran untuk mengutip kepada para sopir.
"Sehingga total uang pungli yang kami jadikan sebagai barang bukti adalah Rp 1 juta 514 ribu," ungkapnya
Sebelumnya, pihak Reskrim Polres Dairi juga sudah melakukan penangkapan kepada 3 tersangka lainnya yang terlibat dengan kasus serupa.
"Ini bukan kali pertama kita melakukan penindakan terhadap pungli yang dilakukan oleh oknum SPSI, tetapi pada tahun 2022, kami juga pernah melakukan penangkapan di daerah Amborgang. Disitu ada kita tangkap 4 oknum yang melakukan pungli, dan saat ini sudah di jatuhi pidana di Pengadilan Negeri Sidikalang," tuturnya.
Adapun dampak dari tindakan pungli tersebut, membuat sejumlah petani dan pengusaha menjadi merugi, karena harus mengeluarkan uang lebih banyak akibat dipalak oleh para pelaku.
"Sehingga mereka harus mengeluarkan uang lebih, dan membuat para petani dan pengusaha tentu merugi," sebutnya.
Mantan Paurbankum Bidang Hukum Polda Sumut ini mengingatkan kepada pengurus SPSI untuk menindak para oknum yang melakukan pungli.
"Karena sejatinya serikat buruh ini sudah sangat jelas di atur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2000, tentang serikat pekerja dan serikat buruh, bahwa fungsi dari serikat buruh ini untuk membela serta melindungi dan hak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para buruh," tegasnya.
pungutan liar
Oknum SPSI
Pungli di Dairi
Polisi Ingatkan Pengurus
Tindak Anggotanya
Kasat Reskrim Polres Dairi
Ada Pos Kutip Uang Masuk Wisata Lau Kawar, Besok Disbudporapar Karo Rapat Menentukan Keputusan |
![]() |
---|
Polsek Tigabinanga Amankan Terduga Pelaku Pungli Modus Jual Air Mineral |
![]() |
---|
Tampang Pria Berseragam Ormas yang Paksa Pedagang Berikan Uang |
![]() |
---|
Dapot Lubis, Oknum Anggota OKP yang Viral karena Lakukan Pungli ke Sopir Truk Ditangkap |
![]() |
---|
Dapot Lubis, Anggota OKP yang Viral karena Lakukan Pungli ke Sopir Truk Akhirnya Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.