Pungutan Liar

Oknum SPSI Kedapatan Lagi Lakukan Pungli di Dairi, Polisi Ingatkan Pengurus Tindak Anggotanya

Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang mengutip kepada salah satu sopir yang mengangkut pupuk kompos.

Oknum SPSI Kedapatan Lagi Lakukan Pungli di Dairi, Polisi Ingatkan Pengurus Tindak Anggotanya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pelaku pungutan liar (pungli) di Desa Huta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, pelaku berinisial NS (47) mengaku dari organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan pungli kepada para sopir angkutan yang melintas di kawasan tersebut.

"Terkait penangkapan aksi premanisme, benar bahwa semalam hari Rabu tanggal 8 Maret 2023, kita melakukan penangkapan kepada pelaku premanisme yang mengaku sebagai anggota SPSI," ujar Rismanto kepada Tribun Medan, Kamis (9/3/2023).

Penangkapan tersebut bermula dari keresahan masyarakat yang sering dikutip oleh pelaku, sehingga personel Sat Reskrim Polres Dairi yang dipimpin oleh Kanit Resum, Ipda Lumbantoruan melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang mengutip kepada salah satu sopir yang mengangkut pupuk kompos.

"Dimana pelaku terlihat langsung oleh petugas kita dan langsung melakukan tangkap tangan," terangnya.

Dari hasil penangkapan itu, petugas mendapati beberapa barang bukti antara lain, uang tunai sebesar Rp 1,4 juta, dan Rp 114 ribu serta 1 blok surat kwitansi pembayaran untuk mengutip kepada para sopir.

"Sehingga total uang pungli yang kami jadikan sebagai barang bukti adalah Rp 1 juta 514 ribu," ungkapnya

Sebelumnya, pihak Reskrim Polres Dairi juga sudah melakukan penangkapan kepada 3 tersangka lainnya yang terlibat dengan kasus serupa.

"Ini bukan kali pertama kita melakukan penindakan terhadap pungli yang dilakukan oleh oknum SPSI, tetapi pada tahun 2022, kami juga pernah melakukan penangkapan di daerah Amborgang. Disitu ada kita tangkap 4 oknum yang melakukan pungli, dan saat ini sudah di jatuhi pidana di Pengadilan Negeri Sidikalang," tuturnya.

Adapun dampak dari tindakan pungli tersebut, membuat sejumlah petani dan pengusaha menjadi merugi, karena harus mengeluarkan uang lebih banyak akibat dipalak oleh para pelaku.

"Sehingga mereka harus mengeluarkan uang lebih, dan membuat para petani dan pengusaha tentu merugi," sebutnya.

Mantan Paurbankum Bidang Hukum Polda Sumut ini mengingatkan kepada pengurus SPSI untuk menindak para oknum yang melakukan pungli.

"Karena sejatinya serikat buruh ini sudah sangat jelas di atur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2000, tentang serikat pekerja dan serikat buruh, bahwa fungsi dari serikat buruh ini untuk membela serta melindungi dan hak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para buruh," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved