Berita Sumut
Oknum SPSI Kedapatan Lagi Lakukan Pungli di Dairi, Polisi Minta Pengurus Tindak Anggotanya
Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pelaku pungutan liar di Desa Huta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pelaku pungutan liar (pungli) di Desa Huta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, pelaku berinisial NS (47) mengaku dari organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan pungli kepada para sopir angkutan yang melintas di kawasan tersebut.
Baca juga: Viral Preman Pungli dan Maki-maki Pegawai Toko di Titi Kuning, Ternyata Pemain Lama
"Terkait penangkapan aksi premanisme, benar bahwa semalam hari Rabu tanggal 8 Maret 2023, kita melakukan penangkapan kepada pelaku premanisme yang mengaku sebagai anggota SPSI," ujar Rismanto kepada Tribun Medan, Kamis (9/3/2023).
Penangkapan tersebut bermula dari keresahan masyarakat yang sering dikutip oleh pelaku, sehingga personel Sat Reskrim Polres Dairi yang dipimpin oleh Kanit Resum, Ipda Lumbantoruan melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang mengutip kepada salah satu sopir yang mengangkut pupuk kompos.
"Dimana pelaku terlihat langsung oleh petugas kita dan langsung melakukan tangkap tangan," terangnya.
Dari hasil penangkapan itu, petugas mendapati beberapa barang bukti antara lain, uang tunai sebesar Rp 1,4 juta, dan Rp 114 ribu serta 1 blok surat kwitansi pembayaran untuk mengutip kepada para sopir.
"Sehingga total uang pungli yang kami jadikan sebagai barang bukti adalah Rp 1 juta 514 ribu," ungkapnya
Sebelumnya, pihak Reskrim Polres Dairi juga sudah melakukan penangkapan kepada 3 tersangka lainnya yang terlibat dengan kasus serupa.
"Ini bukan kali pertama kita melakukan penindakan terhadap pungli yang dilakukan oleh oknum SPSI, tetapi pada tahun 2022, kami juga pernah melakukan penangkapan di daerah Amborgang. Disitu ada kita tangkap 4 oknum yang melakukan pungli, dan saat ini sudah di jatuhi pidana di Pengadilan Negeri Sidikalang," tuturnya.
Adapun dampak dari tindakan pungli tersebut, membuat sejumlah petani dan pengusaha menjadi merugi, karena harus mengeluarkan uang lebih banyak akibat dipalak oleh para pelaku.
"Sehingga mereka harus mengeluarkan uang lebih, dan membuat para petani dan pengusaha tentu merugi," sebutnya.
Mantan Paurbankum Bidang Hukum Polda Sumut ini mengingatkan kepada pengurus SPSI untuk menindak para oknum yang melakukan pungli.
"Karena sejatinya serikat buruh ini sudah sangat jelas di atur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2000, tentang serikat pekerja dan serikat buruh, bahwa fungsi dari serikat buruh ini untuk membela serta melindungi dan hak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para buruh," tegasnya.
Baca juga: Sok Keras, Preman Pungli Tantang Kanit Reskrim, Ipda Raja Sihaloho: Kugiling Juga Kau Nanti
"Kami sesungguhnya mendukung organisasi ini agar lebih mulia. Jadi jangan sampai dicederai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan cara melakukan pungli-pungli yang seperti ini," tambahnya.
Dirinya pun mengingatkan kepada para sopir untuk melaporkan apabila terjadi pungli di wilayah Kabupaten Dairi, dengan cara menghubungi nomor telpon yang sudah disebar di berbagai media sosial.
(cr7/tribun-medan.com)
Polres Dairi
AKP Rismanto J Purba
pelaku pungli
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
SPSI
Tribun Medan
premanisme
pungli
BABAK BARU Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Batubara, Kejaksaan Menahan 4 Orang |
![]() |
---|
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.