Berita Sumut

Kadisdukcapil Deliserdang Sebut Perekaman e-KTP Bisa Dilakukan di Rumah, Selesai 3 Hari dan Diantar

Disdukcapil Deliserdang terus menerima permintaan dari masyarakat untuk melakukan pelayanan perekaman data kependudukan di luar kantor.

|
Penulis: Indra Gunawan |
HO
Tim Inovasi Siap Antar Dokumen Kependudukan (Sadoku) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang melakukan perekaman KTP-el terhadap warga Kelurahan Lubuk Pakam l-ll, Kecamatan Lubukpakam, Kamis (9/3/2023). 

"Kalau untuk pelayanan kita yang melakukan perekaman ini di jam kerja saja dari Senin sampai Jumat," kata Misran. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, program ini tak terlepas dengan adanya warga yang dalam keadaan sakit dibawa ke kantor Disdukcapil Deliserdang bersama dengan tempat tidurnya.

Di sana, warga tersebut direkam dan sempat membuat heboh banyak orang.

(dra/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved