Berita Viral

LPSK Resmi Cabut Perlindungan Richard Eliezer Mulai Hari Ini, Ini Alasannya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan ke Richard Eliezer alias Bharada E

HO
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan ke Richard Eliezer alias Bharada E 

TRIBUN-MEDAN.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK resmi mencabut perlindungan ke Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana kasus kematian Yosua Hutabarat. 

Pencabutan itu ditetapkan per hari ini, Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Bharada E mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE, dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.

Dengan begitu, Rully memastikan hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan ke Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana kasus kematian Yosua Hutabarat. 

Richard Eliezer Angkat Bicara Soal Diterima Kembali Jadi Anggota Polri

Richard Eliezer menanggapi soal kontroversi diterima kembali menjadi anggota Polri. Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan nasib bagus selama kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Bharada E yang merupakan eksekutor Yosua Hutabarat cuma divonis hukuman 1,5 tahun penjara. 

Lalu keberuntungan Richard Eliezer berlanjut, ia kembali diterima menjadi anggota Polri berdasarkan hasil sidang kode etik Polri. 

Semua keuntungan yang didapat Bharada E karena ada pemberian maaf dari keluarga Yosua Hutabarat dan menjadi justice collaborator di persidangan. 

Pada tayangan program talkshow eksklusif Rosi yang tayang di Kompas TV pada Kamis (9/3/2023) malam, Bharada E memberikan tanggapan soal kontroversi dirinya diterima kembali menjadi anggota Polri dan ditugaskan di Yanma Polri. 

Bharada E paham betul keputusan dirinya masih menjadi bagian dari Polri menuai pro kontra.

Untuk itu Bharada E meminta maaf kepada masyarakat dan meminta diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.

Richard mengaku memaklumi terhadap sejumlah suara miring tentang dirinya yang kembali ke Polri.

"Saya bisa memahami itu. Saya memang bersalah, saya memohon ampun atas kesalahan saya."

"Saya memohon ampun kepada Tuhan, kepada institusi Polri, dan kepada masyarakat juga karena kesalahan yang telah saya lakukan," kata Richard, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dalam tayangan Rosi di Kompas TV pada Kamis (10/3/2022). (tangkap layar Kompas TV)
Richard pun meminta kerelaan masyarakat untuk kembali menerima dirinya sebagai bagian dari anggota Polri.

"Jadi pada kesempatan ini, izinkan saya bisa menyampaikan kepada masyarakat agar supaya bisa kembali lagi kepada institusi Polri untuk memperbaiki diri,” ujar Richard.

Menurut pengakuan Richard, ia mengaku merasa memiliki utang dengan institusi Polri atas kesalahannya.

"Dan saya merasa masih punya utang di institusi Polri. Saya berjanji dari perjalanan ini menjadi pelajaran bagi saya, dan saya berjanji untuk memperbaiki diri kepada institusi Polri agar saya bisa menjadi anggota Polri yang taat aturan ke depanya," sambungnya.

Richard mengaku sangat bersyukur dengan diterimannya kembali ke institusi Polri.

"Saya inget dulu perjuangan saat masuk ke Polri, kurang lebih empat kali saya mengikuti tes, ketika saya diterima kembali saya merasa sangat-sangat bersyukur," ujarnya.

Keputusan Richard untuk tetap dipertahankan di Polri disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Richard Eliezer, kata Ahmad Ramadhan, memiliki hal yang meringankan.

"(Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakuai kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua," kata Ramadhan, Rabu.

Richard sebagai eksekutor juga disebut terpaksa melakukan penembakan karena adanya relasi kuasa dengan Ferdy Sambo.

"Juga semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan."

"Terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap," kata Ramadhan.

Baca juga: Junjung Tinggi Kejujuran, Bharada E Merasa Punya Utang ke Polri : Saya Berusaha Tebus Kesalahan

Baca juga: Tertangkap Lagi, Ammar Zoni Beli Sabu Melalui Sopir, Kini Keduanya Diringkus

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved