Berita Medan

Ditangkap Kodam I/BB, Keberadaan Terduga Pengoplos Pupuk Tidak Jelas

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, secara otomatis orang yang masih berstatus sebagai saksi tidak bisa ditahan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tiga orang yang ditangkap Kodam I Bukit Barisan terkait dugaan gudang pupuk ilegal dan oplosan saat diserahkan ke Polda Sumut, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polda Sumut menyatakan tiga orang yang sempat diamankan personel Kodam I Bukit Barisan terkait dugaan gudang pupuk oplosan belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, secara otomatis orang yang masih berstatus sebagai saksi tidak bisa ditahan.

"Yang bersangkutan masih saksi-saksi, belum jadi tersangka. Secara aturan saksi tidak ditahan,"kata Hadi, Jumat (10/3/2023).

Polisi menerangkan kasus ini masih terus bergulir. Dalam waktu dekat penyidik segera mengundang saksi ahli untuk memfaktakan dugaan pupuk oplosan ini.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Francis Hutasoit, Ada Dua Wanita Dicurigai Turut Terlibat

Selain itu, Polisi masih mengusut keterlibatan orang lain diduga bernama Juni. Ia diduga orang yang mengakomodir Iwan untuk mengoplos pupuk.

"Penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi ahli, penyidik juga sudah cek gudang.

Sebelumnya, Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan menggerebek gudang diduga pengoplos pupuk ilegal di Jalan Budi Luhur- Sei Kambing, Helvetia, Selasa (8/3/2023).

Petugas yang dipimpin Dan BKI-A Kapten Infanteri Tomi Marselino bersama personel lainnya mengamankan ribuan barang bukti karung pupuk diduga ilegal .

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian mengatakan, penggrebekan berdasarkan informasi dari petani yang dilaporkan ke personel TNI tentang adanya lokasi diduga pengoplosan pupuk.

Saat digrebek, TNI menemukan pupuk merek TSP 46 persen P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden.

Berdasarkan keterangan Ali Lubis, pekerja gudang, campuran pupuk tersebut ialah bubuk Dolomit dicampur pupuk merk Mutiara, TSP, Ponska dan Borak. Selanjutnya dikemas ke dalam karung 50 Kilogram lalu dijahit dan diedarkan ke pasaran.

Lalu diduga pupuk ilegal atau oplos dijual kepada para petani dengan rincian Kcl Mahkota Rp.435 ribu per karung, Mutiara 1616 Rp 600 ribu dan Meroke Mop Rp.550 ribu.

Dugaan pengoplosan pupuk illegal milik Juni dan Iwan diduga sudah berlangsung selama 6 bulan.

Baca juga: Tujuh Rumah Semi Permanen di Raya Simalungun Ludes Terbakar, Petugas Butuh 3 Jam untuk Padamkan Api

"Akibat dari beredarnya pupuk illegal tersebut dipasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian tidak sesuai harapan/hasil panen Anjlok,"kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik mencantumkan komposisi pupuk tidak sebenarnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved