Berita Sumut

Polisi Amankan Dua Pengedar Narkoba di Simpang Kopi Batubara, Temukan Lima Paket Sabu Siap Edar

Polsek Indrapura mengamankan dua orang pengedar sabu di Jalinsum Batubara, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

|
HO
Dua tersangka penyalahguna narkoba warga Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara yang diduga bandar sabu diamankan oleh unit Reskrim Polsek Indrapura.  

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Polsek Indrapura mengamankan dua orang pengedar sabu di Jalinsum Batubara, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara

Identitas keduanya yakni Muhammad Arialdi (22) dan Muhammad Zulfikri (26).

Baca juga: Emak-emak Pengedar Sabu tak Berkutik saat Rumahnya Digerebek Polisi

Kedua warga Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara ini diamankan pada Rabu (8/3/2023). 

Dari tangan tersangka ditemukan paket sabu siap edar sebanyak lima bungkus, serta satu buah timbangan yang diduga sebagai timbangan penakar sabu. 

Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Jimmy Sitorus menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aksi keduanya. 

"Bermula ada masuk laporan ke kami terkait kedua tersangka ini kerap bertransaksi narkotika. Sehingga masyarakat resah," ujar Jimmy, Jumat (10/3/2023). 

Tim unit Reskrim Polsek Indrapura menindaklanjuti informasi dan langsung mencari keberadaan keduanya.

Hingga polisi akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka tersebut. 

"Kami lakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan tersangka," katanya. 

Baca juga: SADIS, Pria di Sergai Ini Dianiaya dan Dibuang ke Sungai Besitang, Berawal Penangkapan Pengedar Sabu

Ia mengaku, barang bukti lima bungkus paket sabu ditemukan dari tersangka Muhammad Aprialdi.

"Selain itu, kami amankan satu unit timbangan elektrik kecil dari tersangka. Saat ini tersangka telah kami amankan di Polsek dan masih kami dalami untuk mencari barang bukti tersebut dari mana," ujarnya. 

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved