Breaking News

Berita Viral

AGH tak Hadir saat Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora, Keluarga David: Kita Berhati-hati

Pelaku AGH (15) tidak dihadirkan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (17) karena masih di bawah umur pada Jumat (10/3/2023) kemarin.

Editor: Liska Rahayu
HO
AGH tak Hadir saat Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora, Keluarga David: Kita Berhati-hati 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku AGH (15) tidak dihadirkan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (17) karena masih di bawah umur pada Jumat (10/3/2023) kemarin.

Keluarga David Ozora pun menanggapi ketidakhadiran AGH tersebut.

M. Syahwan, kuasa hukum keluarga David dari LBH Ansor, menyebut pihaknya berhati-hati menanggapi ketidakhadiran AG (15) mengingat usianya yang masih di bawah umur. 

"Tentang anak itu (AG yang tidak dihadirkan polisi) kita berhati-hati," ujarnya di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Sabtu (11/3/2023), dilansir dari pemberitaan Kompas TV. 

Sebagai informasi, AG yang berstatus pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, posisinya digantikan oleh seorang pemeran pengganti dalam rekonstruksi penganiayaan David di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Syahwan mengatakan pihak keluarga David memahami keputusan polisi memakai pemeran pengganti. 

"Secara aturan itu harus berhati-hati. Baik kami dari tim pengacara keluarga, maupun tim penyidik itu melihat bahwa ini sesuatu yang sangat ada aturan mainnya," paparnya. 

"Jadi aturan undang-undang, sehingga apa yang dilakukan oleh penyidik kemarin itu mereka sudah berpikir dan mengkaji secara matang," terangnya. 

"Sehingga terkait dengan AG anak ini diwakilkan oleh peran pengganti," tambahnya. 

Sebanyak 40 adegan diperagakan dalam rekonstruksi penganiayaan David kemarin. Dalam reka adegan itu, terlihat beberapa kali peran AG sebelum dan saat terjadinya penganiayaan terhadap David. 

Mulai saat AG mendatangi David pertama kali, lalu berjalan keluar dari mobil Rubicon sampai terlihat merokok sebelum penganiayaan terjadi. 

Terkait kondisi David di RS Mayapada, menurut laporan jurnalis Kompas TV Rangga dan Gahniyar, per hari ini, Sabtu (11/3/2023), ia masih dirawat di ruang ICU dan belum sadar penuh, meskipun ada perkembangan. 

Sebelumnya, dalam kasus penganiayaan David, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved