Sumut Memilih

Bawaslu Sumut Review Laporan Akhir Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc KPU dan PKD Pemilu

Bawaslu Sumut menginisiasi kegiatan review Laporan Akhir Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc KPU dan Laporan Akhir Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa.

HO
Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Sumatera Utara menginisiasi kegiatan Review Laporan Akhir Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc KPU dan Laporan Akhir Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa kepada 33 Bawaslu kabupaten/kota di Sumut di Aula Bawaslu Pematangsiantar, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Sumatra Utara menginisiasi kegiatan Review Laporan Akhir Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc KPU dan Laporan Akhir Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) kepada 33 Bawaslu kabupaten/kota di Sumut.

Kegiatan ini akan berlangsung hingga 13 Maret 2023 mendatang.

Baca juga: Bawaslu Sumut Sampaikan Tiga Catatan Usai Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Bacalon DPD RI 

Kepala Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut, Salam mengatakan, laporan pengawasan yang dibuat oleh Bawaslu kabupaten/kota akan mencerminkan kualitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu secara keseluruhan.

“Kualitas laporan adalah cerminan kualitas pengawasan Bawaslu. Tidak ada yang tahu siapa saja yang akan membaca laporan pengawasan, namun penting bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap menyajikan laporan selengkap dan sebaik mungkin," ujar Salam, Sabtu (11/3/2023).

Dikatakan Salam, apa yang disajikan dalam laporan tersebut akan mencerminkan seberapa sungguh-sungguh lembaga pengawas melakukan kewajiban pengawasan.

Adapun fokus pengawasan dalam pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yakni pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam setiap tahapannya mulai dari pengumuman pendaftaran hingga penetapan penyelenggara terpilih.

Sama halnya dengan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Salam mengingatkan agar laporan pengawasan Pembentukan Badan Adhoc KPU dan Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut memuat data-data infografis untuk memudahkan pembaca memahami informasi yang telah disajikan. 

Selain itu, laporan harus juga menampilkan apabila ada temuan dan tanggapan masyarakat yang diterima selama proses perekrutan dan sejauh mana tindak lanjut penanganan yang telah ditempuh.

Baca juga: Bawaslu Sumut Cek Sarana Prasarana Kantor Panwaslu Kecamatan dan Pantau Perekrutan PKD di Daerah

“Laporan tidak melulu harus menampilkan hal-hal yang baik saja. Jika memang ada masalah yang terjadi dalam proses perekrutan, harus dimunculkan, tidak perlu disembunyikan,” pungkasnya.

Dari 33 kabupaten/kota, review terhadap laporan 17 kabupaten/kota telah selesai dilakukan dan sebagian besar masih memerlukan perbaikan. Sedangkan kepada 16 kabupaten/kota yang belum dilakukan reviu laporan akan dilanjutkan pada 12 sampai 13 Maret 2023 mendatang.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved