Pupuk Oplosan

Bos Pupuk Oplosan Diciduk TNI lalu Diserahkan ke Polisi tapi Tidak Ditahan Juga, Kodam I/BB Bereaksi

Kodam I Bukit Barisan merespons soal tiga pria orang yang sempat ditangkap TNI, lalu diserahkan ke Polda Sumut, tapi belum ditahan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tiga orang yang ditangkap Kodam I Bukit Barisan terkait dugaan gudang pupuk ilegal dan oplosan saat diserahkan ke Polda Sumut, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kodam I Bukit Barisan merespons soal tiga pria orang yang sempat ditangkap TNI, lalu diserahkan ke Polda Sumut karena diduga memproduksi pupuk oplosan malah tak ditahan.

Adapun ketiga orang yang ditangkap TNI di gudang penyimpanan dan diduga pengoplosan pupuk ialah Irwansyah, Rahmat Laila, dan Ali.

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian mengatakan, pihaknya terus menunggu perkembangan terbaru mengenai status hukum diduga mafia pupuk oplosan di Polda Sumut.

Meski demikian, TNI angkatan darat (AD) mengaku tak bisa mencampuri kasus ini terlalu dalam lantaran sudah diserahkan ke Kepolisian.

TNI, khususnya Kodam berharap Polisi dapat bekerja profesional mengungkap kasus yang dianggap merugikan negara dan masyarakat.

"Kita liat perkembangannya, kita tunggu dulu perkembangannya seperti apa. Kita enggak bisa intervensi terlalu dalam karena sudah kewenangan Polda Sumut sepenuhnya," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian.

Terpisah, Polda Sumut menyatakan tiga pria yang ditangkap Kodam I Bukit Barisan tak ditahan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ketiganya masih berstatus sebagai saksi, belum ditetapkan tersangka di Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Yang bersangkutan masih saksi-saksi, belum jadi tersangka. Secara aturan, saksi tidak ditahan karena masih proses penyelidikan,"kata Hadi.

Polisi menerangkan kasus ini masih terus bergulir.

Dalam waktu dekat penyidik segera mengundang saksi ahli untuk memfaktakan dugaan pupuk oplosan.

Selain itu, Polisi masih mengusut keterlibatan orang lain diduga bernama Juni. Ia diduga orang yang mengakomodir Iwan untuk mengoplos pupuk.

"Penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi ahli, penyidik juga sudah cek gudang," katanya.

Sebelumnya, Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan menggerebek gudang diduga pengoplos pupuk ilegal di Jalan Budi Luhur- Sei Kambing, Helvetia, Selasa (8/3/2023).

Petugas yang dipimpin Dan BKI-A Kapten Infanteri Tomi Marselino bersama personel lainnya mengamankan ribuan barang bukti karung pupuk diduga ilegal .

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved