Maling Seng
Buronan Maling Seng Akhirnya 'Gol' Setelah Hampir Setahun Buron
Polsek Hamparan Perak akhirnya meringkus Rawar Hutabarat, pelaku maling seng yang hampir setahun buron
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Petugas Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak akhirnya menangkap Rawar Hutabarat alias Aped (35), buronan maling seng yang hampir setahun buron.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya yang ada di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP Hendrik Simanjuntak, pelaku sebelumnya mencuri 200 lembar seng milik warga yang ada di kolam lele Dusun XIX, Pasar IV Ghermania, Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: Jihan, Wanita Hamil Besar Bertato Dalang Pembunuhan Heri Karpri Sihombing, Korban Tewas Digebuki
Aksi maling seng dilakukan tersangka pada 22 April 2022 silam.
Akibat perbuatannya, pemilik kolam lele rugi hingga Rp 10 juta.
"Setelah lama dicari, pelaku kami tangkap di rumahnya pada Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB," kata Hendrik, Minggu (12/3/2023).
Ia mengatakan, saat beraksi pelaku dibantu oleh sejumlah temannya.
Baca juga: KUALAT! Maling Ini Terjepit Pintu Besi Selama 5 Jam di Rumah Korbannya, Menahan Sakit Tertimpa Balok
Saat ini, polisi masih mendalami siapa saja teman pelaku ini.
"Pelaku bakal disangkakan Pasal 363 KUHPidana," pungkas Hendrik,
Setelah diamankan, pelaku cuma bisa menundukkan kepalanya.
Ketika hendak difoto petugas, pelaku pun cuma bisa terdiam dengan kondisi kedua tangan diborgol.(cr29/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.