Breaking News

Berita Viral

Kepala Pajak Jaktim Wahono Saputro Bakal Diperiksa KPK Besok, Dulu Pernah Jadi Saksi Kasus Korupsi

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro bakal diperiksa tim KPK pada Selasa (14/3/2023) besok.

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Kepala Pajak Jaktim Wahono Saputro Bakal Diperiksa KPK Besok, Dulu Pernah Jadi Saksi Kasus Korupsi 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro bakal diperiksa tim KPK pada Selasa (14/3/2023) besok.

Hal itu dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (13/3/2023).

"Informasi yang kami peroleh, memang benar besok Selasa (14/3) diagendakan klarifikasi WS, pegawai Kemenkeu," kata Ali Fikri.

Klarifikasi katanya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan mulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Ali, klarifikasi dilakukan oleh Tim Direktorat LHKPN KPK.

Sebelumnya kata Ali, tim KPK telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap aset yang dilaporkan Wahono Saputro di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

"Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan ke KPK," ujar Ali.

KPK sebelumnya menjelaskan perkembangan penelusuran aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Tim Direktorat LHKPN KPK mengungkap adanya keterlibatan istri dari pejabat pajak lainnya di perusahaan milik Rafael.

"Dari hasil analisis kita di data LHKPN ternyata saudara RST kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

"Kita lihat detailnya ternyata ada lagi bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," tambah Pahala.

Pahala mengatakan temuan itu tengah dipelajari oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Wahono Saputro, kata Pahala, akan diundang untuk diklarifikasi.

"Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro," katanya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Wahono Saputro, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap pejabat Ditjen Pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/3/2017).
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Wahono Saputro, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap pejabat Ditjen Pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/3/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Pernah Diperiksa KPK

Wahono Saputro ternyata pernah diperiksa KPK sebagai saksi tahun 2016, dalam kasus korupsi yang menjerat Country Director PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.

Wahono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Khusus Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam data yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, Wahono tercatat memiliki jabatan sebagai Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur.

Total, ia memiliki kekayaan sebesar Rp 14.312.289.438 atau Rp 14,3 miliar.

Wahono memiliki aset kekayaan berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 12.682.752.000. Aset tanah dan bangunan itu tersebar di Jakarta, Tangerang, hingga Kulon Progo.

Wahono pun tercatat memiliki tiga unit mobil. Jika ditotal kekayaannya di sektor ini mencapai Rp 930.000.000.

Wahono pun turut memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 252.000.000 dan surat berharga senilai Rp 288.000.000. Dia pun memiliki aset kas dan setara kas senilai Rp 1.674.455.024.Selain itu Wahono pun memiliki utang sebesar Rp 1.514.917.586.

Wahono Saputro saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur.

Sebelumnya ia juga pernah menjabat berbagai jabatan penting, di antaranya Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta.

Ia juga pernah menjabat di posisi yang sama untuk Kanwil DJP Banten. Sebelumnya lagi ia pernah menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Penyidikan dan Penagihan Pajak DJP.

Deretan jabatannya ini tercatat dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved