Kronologi Terungkapnya Aset 37 M Rafael Safe Deposit Box, Mahfud MD: Itu Bukti Pencucian Uang

Uang puluhan miliar itu diduga bersumber dari hasil suap yang diterima oleh Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian

Tribun Medan
MAHFUD MD Ceritakan Temuan Uang Rp 37 Miliar di Save Deposit Box Milik Rafael dalam Bentuk Dolar 

Temuan uang Rp 37 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing itu, kini sudah diblokir PPATK.

"(Uang itu) valuta asing. Kan menduga (dari suap)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Adapun PPATK menemukan safe deposit box milik Rafael Alun yang disimpan di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN).

Ivan mengungkapkan, uang yang berada dalam deposit box disimpan atas nama Rafael Alun sendiri.

"(Atas nama) ya dia sendiri. Rupiah tak tampak," sambungnya.

Ivan menyebut uang itu berbeda dengan mutasi rekening Rafael Alun senilai Rp 500 miliar yang sebelumnya telah diblokir PPATK.

"Enggak (termasuk Rp 500 miliar). Terpisah," ujar Ivan.

Meski demikian, Ivan enggan menjawab ketika ditanya mengenai dasar dugaan suap yang diterima Rafael Alun.

Ivan juga tak menjawab gamblang saat ditanya apakah Rafael Alun mencoba menarik uang tunai dalam jumlah besar setelah menjadi sorotan publik.

Ivan hanya menegaskan bahwa Rafael diduga berupaya menyembunyikan harta kekayaannya.

"Kami duga ada upaya menyembunyikan harta kekayaan," ujar Ivan.

Sebagai informasi, nama Rafael Alun muncul pertama kali dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio terhadap putra pengurus GP Ansor, David Ozora yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.

Rafael Alun disorot publik terkait harta kekayaannya yang dianggap tidak wajar dengan profilnya sebagai pejabat Ditjen Pajak Eselon III.

Kecurigaan publik itu juga berawal dari mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosialnya.

Nyatanya, mobil dan motor mewah itu tidak terdaftar dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun.

Buntut dari hal tersebut, Rafael Alun dipecat secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah sebelumnya upaya pengunduran dirinya ditolak oleh Kementerian Keuangan.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved