Pemilu 2024

Tujuh Bacalon DPD RI dari Sumut Ikuti Tahapan Perbaikan Verifikasi Administrasi di Siantar

Mereka yang mengikuti Vermin Perbaikan di Siantar hanya ada tujuh orang Bacalon dengan jumlah dukungannya 166 orang.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Komisioner KPU Pematang Siantar - Gina Ruthfefiliana Ginting 

TRIBUN-MEDAN.com SIANTAR - Komisioner KPU Pematang Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting mengatakan, sebanyak 7 dari 21 bakal calon DPD RI Perwakilan Sumatera Utara mengikuti tahapan perbaikan verifikasi administrasi (Vermin) di Siantar. Tahapan perbaikan ini menentukan langkah mereka lokos dalam verifikasi faktual nantinya.

Dijelaskan Gina, ketujuh Bacalon Anggota DPD-RI itu akan mengikuti tahapan Vermin yang mana KPU di Siantar akan memverifikasi anggota pendukung yang didaftarkan masing-masing Bacalon.

“Mereka yang mengikuti Vermin Perbaikan di Siantar hanya ada tujuh orang Bacalon dengan jumlah dukungannya 166 orang,” kata Gina.

Ketujuh orang Bacalon tersebut yaitu, Abdon Nababan (16 dukungan), Iskandar Sembiring (89), Firmansyah (6), Pdt Penrad Siagian (7) Rafikah Nawary (4), Rosdiana (9) dan Samulya Surya Indra (35). Total dukungan yang akan diverifikasi administrasi adalah 166 orang.

“Mereka memberikan data perbaikan di Kota Siantar,” kata Gina

Dijelaskan Gina, verifikasi administrasi bakal dilaksanakan sampai 21 Maret 2023.

Kemudian hasil rekapitulasi akan diserahkan ke KPU Provinsi untuk dilakukan pengambilan sample atau cuplik.

“Nantinya, setelah cuplik atau pengambilan sampel di KPU Provinsi, baru mereka akan melakukan verifikasi faktual kedua yang diagendakan pada 26 Maret - 8 April 2023,” kata Gina.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Batara Manurung menjelaskan ada 21 bakal calon yang belum memenuhi syarat harus bisa memenuhi minimal 3.000 dukungan dari hasil verifikasi faktual yang sudah dilakukan. Mereka juga harus mendapat dukungan di 17 kabupaten/kota di Sumut.

Adapun llima daftar bacalon yang lebih dulu telah lolos dalam tahapan verifikasi faktual dan sudah memenuhi syarat yakni, Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, Muhammad Nuh, Badikenita Sitepu, Sabam Parulian Parsaoran Manalu.


(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved