Berita Seleb

Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Padahal Masih Kelas 3 SMP

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen, mengatakan, penangkapan siswa kelas 3 SMP itu merupakan hasil laporan dari masyarakat.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase tribunews.com/tribunjabarDeanza Falevi
Pedangdut Lilis Karlina (kiri) dan anaknya berinisial RD masih siswa kelas 3 SMP 

Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Padahal Masih Kelas 3 SMP

TRIBUN-MEDAN.COM - RD (15), anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat, karena mengedarkan obat-obatan terlarang, Minggu (12/3/2023).

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen, mengatakan, penangkapan siswa kelas 3 SMP itu merupakan hasil laporan dari masyarakat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari Tribun Jabar.

"Dengan usia 15 tahun, terus terang ini sangat miris," kata Edwar.

Polisi menyita  barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl dari RD.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

Pedangdut Lilis Karlina (kiri) dan anaknya RD
Pedangdut Lilis Karlina (kiri) dan anaknya RD (Kolase tribunews.com/tribunjabarDeanza Falevi)

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Dari hasil pengembangan kasus RD, polisi juga meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," ujar Edwar.

Tersangka I terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: INILAH Motif dan Kronologi Mantri Suntik Mati Kepala Desa, Berawal dari Foto-foto di Galeri HP Istri

Baca juga: Dokter Cantik Spesialis Paru Satu-satunya di Nabire Papua Tewas Mengenaskan

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul:Saat Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi, Umur 15 Tahun Sudah Jadi Pengedar Narkoba, Miris

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved