Berita Viral

Buktikan Klaim Pelecehan yang Disebut Mario Dandy Terhadap AGH, Polisi akan Periksa HP David

Seperti diketahui, penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) berawal dari pengakuan AGH yang dile

Editor: Liska Rahayu
HO
Buktikan Klaim Pelecehan yang Disebut Mario Dandy Terhadap AGH, Polisi akan Periksa HP David 

TRIBUN-MEDAN.com - Seperti diketahui, penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) berawal dari pengakuan AGH yang dilecehkan oleh David.

Untuk itu, kini Polda Metro Jaya akan memeriksa handphone (HP) Cristalino David Ozora.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan klaim Mario yang menuduh David melecehkan pacarnya berinisial AGH (15).

Klaim pelecehan itu disampaikan Mario kepada saksi wanita berinisial N saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Namun, ketika itu Mario menyebut AG bukan sebagai pacar, melainkan adiknya.

"Proses masih berlangsung, segala pernyataan yang dijadikan suatu keterangan di BAP tentu tidak akan luput dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Trunoyudo menuturkan, penyidikan kasus penganiayaan ini dilakukan dengan metode scientific crime investigation.

"Kapolda Metro Jaya menekankan scientific investigation antara teknis dan prosedur," ujar dia.

"Terkait keterangan verbal ataupun keterangan-keterangan saksi, keterangan tersangka, semua itu masuk dalam BAP. Tentu kita tunggu semua," tambahnya.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Mario Dandy terlihat menangis di sela-sela memperagakan adegan menganiaya David di rekonstruksi Jumat (10/3/2023) kemarin. 
Mario Dandy terlihat menangis di sela-sela memperagakan adegan menganiaya David di rekonstruksi Jumat (10/3/2023) kemarin.  (HO)

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved