Sumut Memilih

Proses Coklit Sudah 100 Persen, KPU Sumut: Masyarakat Potensi Pemilu Masuk Daftar Pemilih Sementara

Ketua KPU Sumut Herdensi mengatakan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Sumut, berjumlah 11.116.106 orang.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Utara atau KPU Sumut, Herdensi saat diwawancarai usai audiensi dengan Gubernur Sumut di Rumah Jabatan Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan (13/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian (Coklit masyarakat di Sumut untuk Pemilu 2024. Dari catatan KPU Sumut, proses coklit yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah mencapai 100 persen.

Ketua KPU Sumut Herdensi mengatakan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Sumut, berjumlah 11.116.106 orang. Di mana, pelaksanaan Coklit dilakukan hingga 14 Maret 2024 dan seluruh masyarakat terdaftar DP4 sudah dicoklit 100 persen.

“Kalau Coklit sudah 100 persen, berdasarkan data Coklit KPU Kabupaten/Kota di Sumut ini,” kata Herdensi saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Herdensi mengungkapkan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan penyusunan DP4 yang dilakukan Coklit ke Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Nah, kita sebenarnya menegaskan kepada teman-teman KPU Kabupaten/Kota, bahwa ada 3 prinsip pemutakhiran data pemilih ini yang harus mereka pendomani,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, pertama, prinsip Konprehensif pelaksanaan Coklit dengan memastikan semua penduduk di wilayah masing-masing, yang sudah memenuhi syarat harus masuk dalam DP4.

“Kedua, terkait dengan akurasi, daftar pemilihnya itu harus akurat. Akurat no Kartu Keluarga, akurat nomor NIK, namanya, tempatnya. Jangan ada kesalahan, karena kesalahan nama. Ini bisa dipersepsikan orang jadi pemilih ganda,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Herdensi, dengan pemutakhirann data pemilih ini. Harus sesuai dengan Coklit di lapangan. Contohnya, masyarakat berusia 17 tahun pada saat ini, harus terdaftar.

“Kemudian, masyarakat yang sudah menjadi anggota TNI/Polri, dicoret dan yang meninggal dunia, dibuktikan dengan surat kematian harus dicoret juga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Herdensi, usai dilakukan penyusunan Coklit ini, proses menuju Pemilu masih panjang dan berjenjang. Setelah DPS disusun, baru ditetapkan oleh KPU RI. Kemudian, ada masa tanggapan dari masyarakat, Bawaslu dan Partai Politik.

“Nah tanggapan itu, nanti kita tindaklanjuti bersama, itu nanti muncul disebut DPSHP, daftar sementara hasil perbaikan. Baru siap daftar hasil perbaikanakan dilakukan kroscek terlebih dahulu. Baru lah nantik KPU RI akan menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT Pemilu 2024),” pungkasnya.


(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved