Berita Viral

Penumpang Bawa Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Ini Penjelasan Pihak Bandara Kualanamu

Balqis mengatakan itu bukanlah denda, tetapi biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.

|
HO
Cekcok antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu gegara denda 2 juta untuk 3 dus bika ambon 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pihak Bandara Kualanamu menanggapi percekcokan yang terjadi antara penumpang dengan petugas di Bandara Kualanmu gegara membawa oleh-oleh Bika Ambon yang berlebih dan harus membayar Rp 2 juta.

Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis menjelaskan, kebijakan dan peraturan terkait bagasi.

Ia mengatakan, untuk pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan kebijakan maskapai.

Adapun pihak Bandara Internasional Kualanamu hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang.

"Terkait pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan maskapai. Pihak bandara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods, " ucapnya saat diwawancarai Tribun Medan, Kamis (16/3/2023).

Terkait penumpang pesawat yang ditahan dan diminta untuk membayar Rp 2 juta oleh petugas bandara Kualanamu, Balqis mengatakan itu bukanlah denda, tetapi biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.

Ilustrasi bika ambon, makanan khas Medan.
Ilustrasi bika ambon, makanan khas Medan. (SHUTTERSTOCK/ARIYANI TEDJO)

Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah video terkait terjadinya cekcok antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu.

Video cekcok antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu itu diunggah oleh pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma.

Pada unggahan itu menunjukkan seorang wanita yang marah-marah lantaran dirinya ditahan dan diminta petugas bandara untuk membayar uang sebesar Rp 2 juta gara-gara membawa tiga dus bika ambon.

Uang sebesar Rp 2 juta diketahui merupakan denda yang dikenakan karena calon penumpang tersebut membawa oleh-oleh yang kelebihan muatan.

Dikenakan denda sebesar itu tentu saja membuat wanita itu tak terima dan merasa diperas.

Apalagi harga untuk bika ambon yang dibelinya tak setimpal dengan denda yang dikenakan.

Menurutnya tak masuk akal untuk tiga dus bika ambon dikenakan denda Rp 2 juta karena ia berangkat dengan tiga orang penumpang.

"Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?" ujar wanita itu.

“Saya tiga orang, kenapa saya gak bisa ambil?” tanyanya tegas.

Pengunjung memilih bika ambon di Zulaikha.
Pengunjung memilih bika ambon di Zulaikha. (DOK Tribun Medan)
Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved