Kumpulan Doa

Waktu Puasa Qadha Jelang Ramadhan, Berikut Bacaan Niat dan Tata Caranya

Ramadhan yang terlewat pada bulan Ramadhan sebelumnya dengan jumlah hari sama dengan jumlah hari

Editor: Dedy Kurniawan
HO / TRIBUN
Kumpulan doa-doa sehari-hari 

Berikut Bacaan Niat untuk Mengqadha Puasa

Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa.

Artinya : "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala".

Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan

Berdasarkan buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu, puasa qadha dikerjakan setelah Ramadan sebelumnya sampai tiba Ramadan selanjutnya. Caranya pun layaknya puasa pada umumnya, berikut ini penjelasannya:

Setelah berniat, umat muslim yang bersangkutan tidak boleh melakukan hal yang dilarang, sembari melakukan kewajiban lainnya.

Puasa qadha berakhir saat azan Maghrib berkumandang. Doa berbuka puasanya adalah sebagai berikut:

Allaahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.

Baca juga: Manfaat Doa Baca Ayat Kursi, Berikut 10 Keistimewaannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Artinya: Ya Allah keranaMu aku berpuasa, denganMu aku beriman. KepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmatMU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.

Cara Membayar Fidyah Puasa


Inilah satu golongan spesial yang diperbolehkan tidak berpuasa saat Ramadhan bahkan tidak perlu puasa selama Ramadhan.


Dan tidak usah mengganti setelah Ramadhan, tapi dia diperkenankan oleh Allah untuk mengganti setiap puasanya dengan memberikan makanan pada orang-orang miskin.

Hal ini tercantum dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 184 yang disebutkan dengan golongan orang-orang yang sulit berpuasa selama hidupnya.


اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ


(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved