Berita Viral

Sudah Terbukti Suruh AKBP Doddy Tukar BB Sabu Dengan Tawas, Irjen Teddy Masih Ngelak: Semacam Satire

Irjen Teddy Minahasa mengaku menyuruh AKBP Doddy Prawiranegara menggantikan barang bukti sabu dengan tawas sebanyak 5 kilogram. 

HO
Irjen Teddy Minahasa mengaku menyuruh AKBP Doddy Prawiranegara menggantikan barang bukti sabu dengan tawas sebanyak 5 kilogram.  

"Benar Yang Mulia. Namun, maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian BB dengan itu, mungkin saya typo (salah ketik). Tapi maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," jelas Teddy.

Mendengar jawaban Teddy, Hakim Jon kembali memastikan pernyataan tersebut. Teddy pun mengamininya.

"Maksud saya tawas dan bonus anggota ditambah emoji orang tertawa. Demikian Yang Mulia," ucap Teddy.

Kemudian, Hakim Jon meminta penegasan Teddy mengenai apa yang ditulisnya.

Teddy sekali lagi menyampaikan bahwa dia bermaksud menulis tawas, bukan trawas.

 Mantan Kapolda Sumatera Barat itu lalu diminta menjelaskan apa maksud narasi itu. Hakim Jon meminta agar Teddy jujur menerangkan kalimat tersebut.

Teddy lantas berdalih pesan itu dimaksudkan untuk menguji Dody selaku Kapolres Bukittinggi.

"Pertama, maksudnya untuk menguji saudara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi, itu latar belakangnya Yang Mulia, apakah dia bermain-main atau tidak," papar Teddy.

Teddy menyebut, setiap kali ada penangkapan narkoba dia kerap mendapatkan laporan soal penyisihan barang bukti yang dilakukan anggota kepolisian.

Bahkan, anggotanya sendiri juga sering kedapatan menyisihkan narkoba untuk dikonsumsi secara pribadi.

Salah satu anggota tim penasihat hukum Teddy, turut bertanya maksud narasi itu.

Teddy mengatakan, narasi ganti sabu dengan tawas itu dikirimkannya untuk memperingatkan Dody agar tidak melakukannya.

"Sudah saya jawab, itu adalah semacam satire, narasi agar saudara Dody tidak melaksanakan seperti itu," tutur Teddy.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved