10 Mahasiswa UIN Dicabuli Staf Fakultas Hukum dan Syariah, Terbongkar Modus Pelaku

Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Darussalam, meminta agar kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut

Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUN MEDAN
Ilustrasi polisi menangkap tersangka pencabulan 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak sebanyak 10 mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, di cabuli.

Mereka di cabuli oleh seorang staf Fakultas Hukum dan Syariah.

Bahkan, pelakunya juga adalah pria.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alaudin Makassar, Aqil Al-Waris.

Baca juga: Terjerat Kasus Penipuan 1,3 Miliar, Miris Nasib Ibunda Selebgram Ajudan Pribadi

 
Aqil mengungkapkan dugaan tindakan pen cabulan ini bermula saat para mahasiswa mengetahui adanya cara untuk mendongkrak nilai kuliahnya yang jelek.

Hal ini pun, lanjutnya, dimanfaatkan oleh SS untuk memuaskan nafsu birahinya.

Baca juga: Curi Prabotan Rumah Pelapor ZS Ditangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar


Dikutip dari Warta Kota, SS meminta kesanggupan para mahasiswa yang ingin dinaikkan nilai kuliahnya untuk memuaskan nafsu bejatnya.

Adapun tindakan bejat SS ini dilakukan di kosan korban maupun di rumahnya.

Bahkan, kata Aqil, SS tidak hanya menjanjikan kenaikan nilai mahasiswa, tetapi juga meloloskan proposal skripsi.

Baca juga: JAM TAYANG Duel Real Madrid Vs Barcelona, Prediksi El Clasico Ancelotti Sulit Menang di Camp Nou


"Itu dengan dalih dibantu dinilainya, dibantu proposalnya dan sebagainya itu modusnya," kata Aqil pada Kamis (16/3/2023).

"Kalau misalkan minta dibantu begitu dia bilang, 'sini saya ke kosmu atau kau ke kosku', itu modusnya," sambungnya.

Nyatanya, para mahasiswa itu pun termakan modus dan janji dari SS sehingga mau untuk berhubungan seksual dengan pelaku.

Bahkan, Aqil mengungkapkan ada mahasiswa yang sampai bermalam di kosan pelaku.

Baca juga: JADWAL Lengkap Siaran Bola Malam Ini Sabtu 18 Maret, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol

 
"Iya ada yang sampai bermalam di kosnya, ada juga yang dia (pelaku) bermalam juga di kosnya korban."

"Intinya tergantung jikalau korban tidak bisa ke kosnya, pelaku ke kosnya korban," jelasnya.

Sementara berdasarkan pengakuan korban, SS melakukan tindakan pen cabulan berulang kali.

Kendati demikian, Aqil menilai korban dari SS masih banyak lagi.

Hal itu lantaran ada modus lain dari SS kepada korban, yakni diminta untuk melakukan video call tak senonoh ( VCS).

"Lebih dari sepuluh, banyak. Banyak korbannya, 10 yang melapor maksudnya yang ditahu sama pihak jurusan," ungkap Aqil Al-Waris.

"Belum lagi yang mungkin kita tidak tahu ada yang di luar dari 10 itu, ada juga itu yang VCS yang video call saya dengar," jelasnya.

Baca juga: KECEWA, Tak Disangka 2 Perwira Polisi Divonis Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan yang Tewas 130 Orang

Pelaku Dipecat

Buntut dari kasus ini, Aqil mengungkapkan SS telah dipecat usai dilaporkan ke pihak fakultas pada 2022 dan sempat diadvokasi oleh DEMA.

Aqil mengatakan SS merupakan alumnus yang dipekerjakan sebagai staf humas di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Dikutip dari Tribun Timur, Aqil meminta agar kasus ini turut dibawa ke ranah hukum agar dapat diproses pidana.

Terpisah, Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Darussalam, meminta agar kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut untuk penanganannya.

Ia pun meminta korban agar meminta bantuan dari pihak fakultas untuk mengusut kasus ini.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved