Polres Tanjungbalai

Curi Prabotan Rumah Pelapor ZS Ditangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

Unit reskrim polsek datuk bandar Polres Tanjungbalai mengamankan pelaku pencurian dengan memasuki rumah pelapor Apti Yunita warga Kelurahan Pahang

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Unit reskrim polsek datuk bandar Polres Tanjungbalai mengamankan pelaku pencurian dengan memasuki rumah pelapor Apti Yunita warga Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUGBALAI -Unit reskrim polsek datuk bandar Polres Tanjungbalai mengamankan pelaku pencurian dengan memasuki rumah pelapor Apti Yunita warga Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Pelaku ZS warga Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, dilaporkan Apri berdasarkan laporan polisi 16 Maret 2023 dan ditangkap unit reskrim Polsek Datuk Bandar di sebuah rumah beralamat di Jalan SMP 7 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH mengatakan, pencurian terjadi 5 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB berupa barang berharga berupa 1 (satu) unit TV Lcd merk LG ukuran 32 inchi warna hitam, 1 (satu) unit pemasak nasi merk cosmos, 1 (satu) unit kipas angin merk arashi, 1 (satu) unit digital merk tanaka dan 1 (satu) unit DVD merk tanaka yang dilakukan oleh pelaku (Lidik) dari dalam rumah pelapor yang beralamat di jalan HM Nur Kelurahan Pahang Kecmatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Adapun cara pelaku (Lidik) masuk kedalam rumah pelapor di duga dengan terlebih dahulu merusak dan membuka paksa pintu belakang rumah pelapor.


Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.

 "Berdasarkan Laporan pengaduan maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana didapat hasil bahwa pelaku nya adalah ZS, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib diketahui bahwa Pelaku sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan SMP 7 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai,"unagkap Kapolsek.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Eko , SH, MH mennuju lokasi.

Pelaku pun berhasil diamankan berikut barang bukti yang pelaku simpan di dalam rumah tersebut dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi di dapat hasil bahwa benar ia nya adalah pelaku pencurian terhadap barang-barang berharga tersebut.

Pelaku menerangkan bahwa cara pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan terlebih dahulu merusak jendela rumah pelapor namun tidak berhasil karena jendela rumah pelapor di pasang jerjak besi selanjutnya pelaku bergeser ke pintu belakang rumah dan berhasil membuka paksa pintu tersebut dengan cara di dobrak yang kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik pelapor lalu pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.


"Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana,"ucap kapolsek. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved