Akhirnya Kejagung Bicara Restorative Justice yang Sebenarnya, Mario Dandy dan Shane Pantas Dapat?

Heboh soal tawaran restorative justice kepada Mario Dandy Satrio, korps kejaksaan pun jadi sasaran bully di media sosial.Kejaksaan Agung angkat bicara

Editor: Salomo Tarigan
HO
Kapuspenkum Kjaksaan Agung, I Ketut Sumedana 

TRIBUN-MEDAN.com - Heboh soal tawaran restorative justice kepada Mario Dandy Satrio, korps kejaksaan pun jadi sasaran bully di media sosial.

Kini Kejaksaan Agung angkat bicara.

Kejaksaan Agung RI menegaskan Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak dan temannya, Shane Lukas (19) tak layak mendapatkan restorative justice dalam kasus penganiayaan ke Crytalino David Ozora (17).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani saat menjenguk remaja berinisial D (17) yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani saat menjenguk remaja berinisial D (17) yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023). (HO)

 

 

Hal ini menanggapi beredarnya informasi jika Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluargan David dalam kasus tersebut

"Bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Ketut mengatakan alasannya karena ancaman hukuman pidana kepada keduanya melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

"Serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," ucapnya.

Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ternyata sempat mengajak david Ozora (17) untuk berduel sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ternyata sempat mengajak david Ozora (17) untuk berduel sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban (HO)

Sementara itu, untuk pacar Mario, AG (15) yang merupakan pelaku anak juga tak bisa mendapatkan restorative justice melainkan diversi jika merujuk dalam undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Diversi sendiri berarti pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," ucapnya.

Namun, kata Ketut, pemberian diversi ini memiliki syarat korban dan keluarganya memaafkan dan memutuskan untuk berdamai.

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tuturnya.

Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved