Lapas Rantauprapat

8 Orang WBP Lapas Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Hak Asimilasi di Rumah

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut kembali berikan SK Asimilasi di rumah kepada warga binaan pemasyarakata

|
Dok. Kemenkumham Sumut
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut kembali berikan SK Asimilasi di rumah kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berjumlah 8 (delapan) orang pada hari ini, Jumat (17/03) siang. 

TRIBUN-MEDAN.com, RANTAUPRAPAT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut kembali berikan SK Asimilasi di rumah kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berjumlah 8 (delapan) orang pada hari ini, Jumat (17/03) siang.

Dasar pemberian asimilasi di rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang bebas, dan cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19

Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, diwakili oleh Kasi Binadik, Mara Hatoguan, S.H saat memberi SK Asimilasi Rumah berpesan kepada WBP bahwa program Asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. Bahwa kalian yang mengikuti program asimilasi di rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya di rumah.

"Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah masyarakat dimasa pandemi saat ini," pungkasnya.

Program asimilasi di rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam Lapas maupun Rutan. (*)
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved