Breaking News

Deliserdang Memilih

Bawaslu Deliserdang Ungkap Sanksi Bagi ASN yang Jadi Relawan Pemenangan Calon Presiden

Bawaslu Deliserdang saat ini bersedia menerima laporan dari masyarakat apabila ada oknum ASNterlibat menjadi tim relawan pemenangan calon Presiden.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang mengikuti apel, Senin (20/3/2023).  

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deliserdang saat ini bersedia menerima laporan dari masyarakat apabila ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat menjadi tim relawan pemenangan calon presiden.

Hal ini lantaran saat ini sudah banyak relawan-relawan pendukung calon presiden yang terbentuk di Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: Jawaban Menohok Megawati Ditanya Siap Calon Presiden Dari PDIP: Ini Urusan Gue!

Ketua Bawaslu Deliserdang, M Ali Sitorus menyebut sejauh ini mereka belum ada mendapatkan laporan dari masyarakat. 

"Belum ada dapat laporan ada keterlibatan ASN sejauh ini. Kalau ada ya bisa dilaporkan ke kita. Masyarakat boleh melaporkannya ke kita dan akan kita tindaklanjuti, "ucap M Ali Sitorus Senin, (20/3/2023). 

Ali mengatakan bukan hanya ASN saja yang harus terjaga netralitasnya, namun juga TNI/Polri.

Karena itu masyarakat dalam hal ini bisa ikut memantau apabila ada di antara oknum ASN maupun TNI/Polri yang terlibat dalam kegiatan mendukung calon Presiden.

Tidak hanya dari lapangan, namun aktivitas bisa dipantau dari media sosial. 

"Rumahnya misalkan dijadikan tempat sosialisasi itu sudah terlibat juga namanya. Pemberitaan media juga bisa kita tindaklanjuti. Misalnya orang tidak melapor ke kita tapi ada naik di media ya tetap bisa kita tangani," kata Ali. 

Ali pun sempat menjabarkan resiko yang bakal dihadapi oleh oknum ASN, TNI maupun Polri jika terbukti tidak menjaga netralitasnya.

Baca juga: Jokowi: Saya Mendukung Kalau Prof Yusril di 2024 Nanti Dicalonkan Menjadi Calon Presiden

Untuk yang paling berat bisa sampai sanksi pemecatan.

Tahapannya pertama lebih dahulu dipanggil dan diperiksa, baru kemudian direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

"Kalau dari media kita jadikan sebagai informasi awal itu. Kami panggil dan lengkapi berkasnya. Setelah itu dikirim ke KASN bisa sampai pemecatan kalau terbukti," pungkasnya.

(dra/tribun-medan.com) 


Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved