Pemakzulan Susanti Dewayani

DPRD Siantar Makzulkan Wali Kota Susanti Dewayani Gegara Merotasi ASN

Sebanyak 27 dari 30 Anggota DPRD Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar tentang Pengusulan Hak Angket Pemberhentian Wali Kota Siantar, Senin (20/3/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Sebanyak 27 dari 30 Anggota DPRD Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani dari jabatannya, Senin (20/3/2023) siang.

Susanti Dewayani dianggap bersalah dalam melakukan rotasi, mutasi dan demosi ASN pada September 2022 tahun lalu. 

DPRD Siantar melalui Daud Simanjuntak menyampaikan bahwa wali kota perempuan pertama di Siantar itu terbukti melakukan pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN dari jabatannya.

Ia dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022.

Baca juga: Susanti Dewayani Sidak ke Kantor OPD, Kehadiran ASN Pemko Siantar 84 Persen

“Kami mengusulkan pemberhentian Wali Kota dari jabatannya. Demikian pernyataan kami selaku pengusul (Panitia Khusus DPRD Pematang Siantar,” kata Daud Simanjuntak, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar.

Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga kemudian melakukan voting terhadap anggota DPRD yang setuju dan tidak setuju pemakzulan Susanti Dewayani, yang mana 27 Anggota DPRD setuju pemakzulan

Sementara satu Anggota DPRD yang hadir dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia, Nurlela Sikumbang tidak setuju pemakzulan.

Baca juga: Partai Demokrat Siantar Usulkan Dua Nama Sebagai Calon Wakil Wali Kota Pendamping Susanti Dewayani

Paripurna DPRD Siantar Terkait Persoalan Mutasi tak Relevan

Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani dalam tanggapannya mengatakan bahwa kasus pemberhentian dan pengangkatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Siantar telah ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Ia sendiri telah mengembalikan 8 orang PNS berdasarkan keputusan Wali Kota Pematang Siantar nomor  800/1368/XII/WK-THN 2022 tentang pengangkatan pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan Administrator dan pengawas di Lingkungan Pemko Siantar pada tanggal 30 Desember 2022.

Lanjut dr Susanti, bahwa Pemko Pematang Siantar diberikan waktu sampai dengan bulan April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS sebagaimana terurai dalam berita acara tersebut sampai dengan bulan April 2023. 

Baca juga: Tunggu Instruksi DPP, PAN Siantar Belum Usulkan Calon Wakil Wali Kota Pendamping Susanti Dewayani

"Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD Kota Pematang Siantar hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang" terang dr Susanti. 

Ia menambahkan, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara telah mengundang Wali Kota untuk hadir dan melakukan klarifikasi yang dilaksanakan pada 18 November 2022 di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta. 

“Berdasarkan pertemuan tersebut pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember antara Pemko Pematang Siantar (Wali Kota, Plt Inspektur dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah) bersama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapak DR Otok Kuswandaru S.Sos, M.Si,” katanya.

“Kemudian Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Ibu Rury Citra Diana SE, MA, Auditor Kepegawaian Ahli Madya Bapak Suyatno S.Sos, dan Auditor Manajemen Ahli Utama Bapak Sukamto SH MH. Selanjutnya hasil rapat zoom dituangkan dalam berita acara" tutup dr Susanti.(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved