PTDH 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara

KENA SENTIL KAPOLRI, Polda Jateng Gercep Pecat Tidak Hormat 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara!

Polda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya memecat lima oknum polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya memecat lima oknum polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Langkah ini diambil setelah mendapat perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, pemecatan akan dilakukan hari ini Senin (20/3).

Nantinya sidang akan dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi.

"Menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," kata Iqbal, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/3).

Adapun lima oknum polisi yang akan dipecat secara tidak hormat yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Mereka diduga kuat melakukan suap dalam proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Sebelumnya, kelima oknum polisi tersebut tidak dipecat dalam sidang etik yang telah dilakukan.

Tiga perwira polisi hanya mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.

Sementara dua lainnya berpangkat Bripka dan Brigadir dihukum penempatan khusus selama 30 hari dan 21 hari.

Tidak adanya sanksi pemecatan membuat kasus ini menjadi viral hingga akhirnya mendapat atensi dari Kapolri.

Saat menutup Rakernis SSDM Polri di Kepulauan Riau pada Jumat (17/3), Kapolri meminta agar kelima oknum polisi tersebut dipecat atau diproses pidana.

Menurut Kapolri, pemberian sanksi tegas ini sangat penting dilakukan.

Selain bertujuan memberi efek jera, sanksi tersebut juga merupakan komitmen Polri dalam melakukan perubahan. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved