Sumut Terkini
MODUS Giveaway Baim Wong, Pria di Tanjungbalai Ini Ditangkap Polisi, Tipu Wanita Hingga Rp 150 Juta
Awalnya, korban mengikuti program giveaway Baim Wong melalui media sosial Facebook. Lalu korban ditawari hadiah sebesar Rp 20 juta.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang pria asal Kota Tanjung Balai, bernama Mulia Kantana (25) ditangkap polisi karena menipu seorang wanita modus memberi hadiah atau giveaway dari Baim Wong.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada akhir Desember 2022 lalu.
Awalnya, korban mengikuti program giveaway Baim Wong melalui media sosial Facebook. Lalu korban ditawari hadiah sebesar Rp 20 juta.
Setelah mengetahui korban tertarik, kemudian pelaku mengarahkan korban mengklik nomor WhatsApp.
Ketika di klik, ternyata di nomor tersebut langsung terhubung dengan nomor WhatsApp atas nama Baim Wong.
Disini pelaku mengaku sebagai artis Baim Wong sehingga terjadi percakapan dan pelaku mengatakan ke korban, supaya hadiah sebesar Rp 20 juta dikirim, korban harus mengirim uang sebesar Rp 150 juta.
Merasa yakin, korban pun mengirim uang sebesar Rp 150 juta ke rekening yang disebutkan pelaku.
Ternyata setelah uang dikirim, hadiah sebesar Rp 20 juta tadi tak kunjung datang sampai akhirnya korban melapor kejadian ini ke Polda Sumut pada 30 Desember 2022 lalu.
"Akibat dari kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sehingga datang ke SPKT Polda Sumut untuk membuat laporan Polisi agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (20/3/2023).
Atas laporan tersebut Polisi menyelidiki mulai dari nomor handphone, hingga nomor rekening pelaku.
Setelah didapat, ternyata nomor rekening atas nama Alfi Fadli, namun dipegang pelaku.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polda Sumut dan menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaku terancam kurungan penjara di atas 5 tahun dan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Cr25/ tribun-medan.com)
Mulia Kantana (25), tersangka penipuan uang Rp 150 juta yang mengaku-ngaku Baim Wong modus memberi hadiah.
Tribun/Medan istimewa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.